Hari Ibu 2025: Mengintegrasikan Hak Perempuan ke dalam Arsitektur Kebijakan Bencana
Oleh: Margareth Robin Korwa)*
Jakarta – Di tengah guyuran hujan yang melanda Aceh dan Sumatera Utara menjelang Hari Ibu ke-97, kita diingatkan pada satu kenyataan pahit: kerentanan perempuan di wilayah bencana bukanlah sekadar fenomena alam, melainkan cermin dari kebijakan yang belum sepenuhnya tuntas. Di pengungsian, seorang ibu tidak hanya berjuang melawan dingin, tetapi juga berjuang di dalam sistem yang sering kali belum mengenali kebutuhan spesifik dirinya.
Sebagai bagian dari perumus kebijakan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), saya melihat bahwa peringatan Hari Ibu tahun 2025 ini harus menjadi momentum transisi. Kita harus beranjak dari narasi "menyanjung ketangguhan ibu" menuju narasi "pemenuhan hak sistemik" melalui perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif gender.
Situasi Bencana adalah Ujian bagi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan
Selama ini, kebijakan penanggulangan bencana kita cenderung bersifat netral gender—yang pada praktiknya justru merugikan perempuan. Ketika sebuah kebijakan menganggap semua pengungsi memiliki kebutuhan yang sama, maka hak-hak spesifik perempuan seperti akses terhadap kesehatan reproduksi, privasi, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender sering kali terpinggirkan.
Data menunjukkan bahwa 60 persen penyintas adalah perempuan dan anak. Angka ini bukan sekadar statistik untuk laporan tahunan, melainkan basis argumen mengapa kebijakan penanganan darurat harus dirombak total. Perlindungan hak perempuan tidak boleh lagi menjadi "lampiran" dalam dokumen bencana, melainkan harus menjadi inti dari arsitektur kebijakan nasional.
Langkah Strategis Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan ke Depan
Untuk memastikan negara benar-benar hadir, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan sedang dan akan terus memperkuat tiga pilar kebijakan strategis:
1. Menyusun Standardisasi Norma Perlindungan di Pengungsian.
Kami sedang dan terus merumuskan serta mengevaluasi standar nasional fasilitas publik ramah perempuan di situasi darurat. Ini mencakup mandat bagi penyediaan ruang laktasi, pemisahan fasilitas sanitasi yang aman, hingga pencahayaan yang cukup di area pengungsian untuk mencegah risiko pelecehan.
2. Melakukan Integrasi Data Gender dalam Sistem Peringatan Dini.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan evakuasi harus berbasis data pilah gender. Dengan mengetahui jumlah ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia perempuan di suatu wilayah rawan secara akurat, respons bantuan dapat dilakukan secara presisi, bukan lagi sekadar membagi paket sembako generik.
3. Penguatan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan.
Kami mendorong penyusunan kebijakan yang mewajibkan pelibatan perempuan penyintas dalam forum-forum pemulihan pascabencana. Suara mereka adalah instrumen kebijakan yang paling valid untuk menentukan bagaimana pemukiman kembali atau bantuan ekonomi harus dijalankan.
4. Menjadikan Hak Sebagai Standar, Bukan Belas Kasihan
Untuk menunjukkan penghormatan bagi kaum ibu/perempuan di tengah bencana tidak cukup dilakukan dengan kunjungan seremonial atau bantuan sesaat. Menghormati mereka berarti memberikan jaminan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi oleh hukum dan prosedur yang baku, bahkan dalam situasi paling kacau sekalipun.
Oleh karena itu, Hari Ibu ke-97 di tahun 2025 ini adalah ujian bagi integritas kebijakan kita. Tugas kami di perumusan kebijakan perlindungan hak perempuan adalah memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi kaum ibu/perempuan yang harus "terpaksa tangguh" karena sistem perlindungan negara yang rapuh. Kita ingin mereka tangguh karena mereka didukung oleh sistem yang kuat dan adil.
Selamat Hari Ibu. Mari kita bangun Indonesia yang tidak hanya memuliakan ibu dalam kata-kata, tetapi melindunginya dalam setiap baris kebijakan negara.
*) Penulis adalah Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
- 22-12-2025
- Kunjungan : 62
-
Bagikan: