Putusan MK tentang anak luar kawin
Beberapa waktu lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya, selama hal tersebut dapat dibuktikan.
- 23-02-2016
- Kunjungan : 8250
-
Bagikan: