RALAT PENGUMUMAN PANITIA SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 179 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 26 Desember 2019
- Dibaca : 8801 Kali
PENGUMUMAN
NOMOR : 182 TAHUN 2019
TENTANG
RALAT PENGUMUMAN PANITIA SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NOMOR 179 TAHUN 2019
TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2019
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 – Distribusi II, dimana terdapat perubahan pada huruf F angka 3.b dan 4 tentang Ketentuan dan Persyaratan Umum dan huruf J angka 3 tentang Pengumuman Lowongan dan Sistem Pendaftaran, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan dalam Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 179 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019 yang memerlukan penyesuaian sebagai berikut:
HAL YANG DISESUAIKAN |
SEMULA |
MENJADI |
---|---|---|
ketentuan dalam pengumuman pada Keterangan: huruf a.*) |
Formasi ini dapat juga dilamar oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kriteria pelamar yang tercantum dalam pengumuman ini pada point I.2.b, dan wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum, serta mengunggah dokumen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://sscasn.bkn.go.id |
Formasi ini dapat juga dilamar oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kriteria pelamar yang tercantum dalam pengumuman ini pada point I.2.b, dan wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum, serta mengunggah dokumen/surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://sscasn.bkn.go.id |
ketentuan dalam pengumuman pada I.2.b |
Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 |
Melampirkan dokumen/surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 |
ketentuan dalam pengumuman pada II.11.a, c, d.1)
Untuk Persyaratan IPK pada masing-masing formasi tidak berubah |
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan |
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan |
ketentuan dalam pengumuman pada III.B.3.e.2) |
Asli surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas |
Asli dokumen/surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas |
ketentuan dalam pengumuman pada VI.9 |
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum, dan wajib mengunggah dokumen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://sscasn.bkn.go.id |
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum, dan wajib mengunggah dokumen/surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada https://sscasn.bkn.go.id |
Jakarta, 15 November 2019
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Selaku
Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019
ttd
Pribudiarta Nur Sitepu
Silahkan download informasi pengumuman ini selengkapnya :
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 71 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 71 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 163 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 166 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 361 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023