MENTERI PPPA MENANGANI 3.367 KASUS PEREMPUAN DAN ANAK SELAMA TAHUN 20177

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 11 Desember 2018
  • Dibaca : 10831 Kali

MENTERI PPPA MENANGANI 3.367 KASUS PEREMPUAN DAN ANAK SELAMA TAHUN 2017

 

Bogor (26/8) – Sebanyak 3.367 kasus perempuan dan anak ditangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) inisiator sepanjang tahun 2017. Tidak semua kasus tersebut perlu ditangani melalui hukum formal, sebagian besar diantaranya dapat ditangani melalui upaya mediasi. Untuk mendukung tugas tersebut, KemenPPPA melakukan sertifikasi bagi para mediator pelaksana di daerah yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2018 sampai dengan 1 September 2018 di Kota Bogor, Prov. Jawa Barat.

“Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak dan menimbulkan dampak sengketa semakin meningkat. Dalam melayani perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, UPTD PPA memiliki beberapa tantangan, yakni harus dapat mengurus penyelesaian perkara sengketa tersebut secara alternatif diluar pengadilan yang sifatnya murah dan ekonomis. Penyelesaian perkara sengketa tersebut juga ternyata dapat bersifat pidana maupun perdata yang dalam proses mediasinya harus dapat dipastikan hak – hak perempuan dan anak terlindungi dan terjamin,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R. Danes.

Sertifikasi mediator merupakan prasyarat atas penerbitan Berita Acara Perdamaian yang menjadi tujuan dari pelaksanaan upaya mediasi. Sertifikasi mediator diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para petugas mediasi UPTD PPA agar menjadi mediator yang kompeten dalam penanganan perkara sengketa yang melibatkan perempuan dan anak. Para mediator bersertifikat telah mendapatkan pemahaman kasus khusus / masalah kritis, konsep mediasi serta substansi keahlian bagi petugas mediasi. Dengan demikian, upaya mediasi secara profesional membuat layanan UPTD PPA menjadi terstandar di seluruh Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta layanan UPTD PPA untuk penyelesaian kasusnya.

Sesuai pembagian urusannya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyediaan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewenangan yang ditangani oleh KemenPPPA dan Dinas  PPPA (atau melalui UPTD PPA) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penanganan kasus tersebut tersebar dengan rincian sebagai berikut :

KASUS YANG DITANGANI 13 UPTD PPA INISIATOR TAHUN 2017

NO

NAMA

PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA

JUMLAH KASUS YANG DITANGANI UPTD PPA

1

Sumatera Utara

294 kasus

2

Lampung

79 kasus

3

DKI Jakarta

1.916 kasus

4

Jawa Tengah

94 kasus

5

Sulawesi Barat

16 kasus

6

Sulawesi Selatan

82 kasus

7

Bireuen

62 kasus

8

Bandung

151 kasus

9

Surakarta

87 kasus

10

Bantul

103 kasus

11

Sleman

129 kasus

12

Sidoarjo

185 kasus

13

Kutai Kertanegara

169 kasus

Total

3.367 kasus

 

 

13 (tiga belas) Provinsi dan Kabupaten/Kota diatas merupakan daerah yang menjadi inisiator terbentuknya UPTD PPA di Indonesia. Diantaranya yang tertua adalah Kota Bandung. Dalam pembentukannya, komitmen pemerintah daerah juga dibutuhkan dalam menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, Negara telah membuat fondasi yang kokoh bagi daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan layanan perlindungan. Tertulis dalam peraturan tersebut bahwa fungsi layanan UPTD PPA adalah menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban. 

Sampai saat ini, sudah terdapat 24 UPTD PPA yang terbentuk dimana sebanyak 11 UPTD PPA berada di wilayah Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sedangkan 13 UPTD PPA lainnya tersebar di wilayah Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bireuen, Kota Metro, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sleman, Kota Denpasar, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Luwu Utara.

Mengingat proses yang masih berjalan, masih banyak daerah yang mengupayakan pembentukan UPTD PPA. Diharapkan layanan perlindungan ini dapat tersebar merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. 

*Untuk pengaduan dapat menghubungi hotline kami di bagian pengaduan masyarakat dengan nomor 0821 2575 1234. 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 24 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 57 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 40 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…