PRESS RELEASE : Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mesti Mendapat Perlindungan Khusus

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 02 Mei 2016
  • Dibaca : 3847 Kali

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mesti Mendapat Perlindungan Khusus

 

Siaran Pers Nomor: 37 /Humas KPP-PA/4/2016

    

    Bogor (2/5) - Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial. Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada pembukaan acara ‘Peningkatan Kapasitas SDM Penuntut Umum, LPKA, LPAS DAN BAPAS dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)’ yang berlangsung 2-4 Mei 2016.

      Menurut Menteri Yohana, Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (convention on the rights of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

      “Selama kurang lebih 17 tahun kita menggunakan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributif) yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak. Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Yohana.

     Namun kini setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1997, kiranya dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melaui sistem diversi. Dalam hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum.

   Menteri mengakui masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU SPPA. Berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan UU SPPA antara lain pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda, belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak, aparat penegak hukum dan pihak terkait yang terlatih dalam pelatihan terpadu masih terbatas jumlahnya dan sering adanya rotasi, terbatasnya sarana dan prasarana seperti jumlah LPKA, LPAS, LPKS, dan Bapas, belum semua peraturan pelaksanaan UU SPPA diterbitkan/diselesaikan dan  UU SPPA belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

 

 

 

 

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 31 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 28 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…