PRESS RELEASE : Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Y Harus Dihukum Berat
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 04 Mei 2016
- Dibaca : 4213 Kali
![]() |
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Y Harus Dihukum Berat
Siaran Pers Nomor: 40/Humas KPP-PA/05/2016
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang. Selain itu harus ada pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Berkaca dari kasus tewasnya pelajar SMP Y (14 tahun) di Bengkulu, peristiwa ini hendaknya jadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus narkoba. “Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015-2019,” ujarnya di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, banyaknya kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman yang ada sampai saat ini belum mampu menghilangkan bahkan menurunkan kasus kekerasan seksual. Jika dari kasus kekerasan seksual sebelumnya muncul wacana hukuman kebiri, draft Perpu perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah final dan akan ditindaklanjuti Kemenko PMK.
“Kita dapat berkaca dari kasus narkoba dimana pelaku dapat dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Korban kekerasan seksual juga mengalami dampak yang sangat berat dalam hidupnya, yaitu menderita trauma seumur hidup atau bahkan kehilangan nyawa seperti kasus Y ini. Kasus Y hanya satu dari sekian kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual hingga saat ini belum termasuk ke dalam kejahatan berat dan Indonesia belum mempunyai hukum yang spesifik dapat mencegah dan menindak kekerasan seksual,” ujar Menteri yang segera mengunjungi Ibunda Yuyun di Bengkulu.
Sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap Y berusia di bawah 20 tahun, 7 orang di bawah 17 tahun dan 7 orang lainnya usia dewasa. Berkaca dari undang-undang, anak berhadapan dengan hukum dilindungi dengan adanya UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada pula UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut Menteri Yohana, kasus kekerasan anak makin banyak tinggi karena ada beberapa faktor, di antaranya peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak masih ada kelemahan. Ini disebabkan sanksi hukum yang belum tegas sehingga perlu direvisi. Pelaksanaan UU yang melindungi perempuan dan anak belum dilakukan dengan optimal antara lain masih diselesaikan secara mediasi, perdata atau diselesaikan secara adat. Kemiskinan juga jadi penyebab terjadinya perubahan perilaku yang mendorong pelaku melakukan kekerasan seksual.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3456239,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 181 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…
PENGUMUMAN Nomor: P. 17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…
Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 119 )
Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 181 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…