PRESS RELEASE : Satgas PPA Upaya Preventif Lindungi Perempuan dan Anak
- Dipublikasikan Pada : Senin, 16 Mei 2016
- Dibaca : 11457 Kali
KEMENTERIANPEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Satgas PPA Upaya Preventif Lindungi Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: 44/Humas KPP-PA/05/2016
Jakarta – Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita.
Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka. Ada pula disebabkan faktor budaya, karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak. Demikian sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise yang dibacakan Sekretaris Menteri, Wahyu Hartomo dalam kegiatan pelatihan Satgas Perlindungan Anak bertempat di Batalyon Komando 461 Paskhas, Halim Perdana Kusuma, Senin (16/5/2016).
Banyaknya permasalahan perempuan dan anak menyebabkan Kementerian PP dan PA merasa penting untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA), baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberadaan Satgas PPA untuk melakukan upaya preventif, kuratif. Untuk itu Satgas mempunyai fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi perempuan dan anak dari di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke P2TP2A atau lembaga lainnya bila diperlukan. Satgas PPA juga melakukan rekomendasi kepada P2TP2A terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut. Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan.
Selain tugas tersebut, Satgas PPA juga dapat berperan serta untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling maksimal agar menimbulkan efek jera. Sehingga dengan demikian P2TP2A dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
UMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3456239,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…