PRESS RELEASE :MENTERI YOHANA KUKUHKAN PELATIHAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK
- Dipublikasikan Pada : Senin, 15 Agustus 2016
- Dibaca : 4278 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
MENTERI YOHANA KUKUHKAN PELATIHAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK
Siaran Pers Nomor:B-77/Set/Rokum/MP 15/08/2016
Kediri (15/8) Perempuan dan anak merupakan sumberdaya potensial dalam pembangunan Indonesia. Kekuatan keduanya berperan dalam mengisi pembangunan di berbagai bidang, sekaligus dapat mengantarkan Indonesia menjadi salah satu bangsa yang besar, kuat dan mandiri. Sayangnya, kondisi sebagian perempuan dan anak masih mengalami tindakan kekerasan, pelecehan dan perdagangan orang. Perempuan juga kerap dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, hak pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan. Hal ini dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada acara pembukaan pelatihan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di Gedung Walikota Kediri, Surabaya (15/8).
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia selama 5 tahun terakhir mulai dari tahun 2011 dengan total jumlah kekerasan sebanyak 2.178 terus meningkat hingga mencapai 4.309 pada tahun 2015. Namun demikian yang dilaporkan justru jauh lebih sedikit, dibandingkan dengan jumlah sebenarnya. Karena pada umumnya perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu, maupun takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya. Atau ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak.
Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini melatarbelakangi Kementerian PP dan PA untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya- upaya membantu korban dan pendampingan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan,” ujar Menteri Yohana.
Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, memiliki fungsi antara lain:
a. Melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
b. melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
c. melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya
d. menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya
e. melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia. Hal ini pun sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua. Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan seperti badan usaha, media, LSM dan lainnya harus bersama- sama bergandengan tangan menangani, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak, "pungkas Menteri Yohana.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 405 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023