Press Release: Menteri PP dan PA : Perppu Bentuk Keseriusan Pemerintah Atasi Kejahatan Seksual terhadap Anak
- Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
- Dibaca : 5709 Kali
PRESS RELEASE
Menteri PP Dan PA : Perppu Bentuk Keseriusan Pemerintah
Atasi Kejahatan Seksual terhadap Anak
Siaran Pers Nomor: 128/Humas KPP-PA/10/2015
Jakarta (26/10) – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah. Dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.
“Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah konkret, salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal. Wacana hukuman kebiri ini sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk memberikan hukuman dan efek jera bagi pelaku dan predator kejahatan seksual,” ujar Menteri PP dan PA, Yohana Yembise.
Menteri Yohana mengatakan saat ini pemerintah terus mengkaji dan mendalami kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terkait pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kajian secara mendalam dan komprehensif akan terus dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kajian akan dilihat dari berbagai aspek, mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia hingga medis. “Kami akan menghimpun dan mempertimbangkan segala masukan dari semua pihak, termasuk melihat praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah menerapkan hukuman kebiri ini supaya nantinya jangan sampai terjadi kekeliruan dan menimbulkan resistensi di masyarakat. Kami berharap pelaku kejahatan seksual tidak hanya menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana direvisi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Disamping itu pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi baik secara fisik, mental dan psikis, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” imbuh Menteri Yohana.
Lebih jauh Menteri Yohana menjelaskan upaya pencegahan menjadi kunci utama dan cara yang efektif yang harus dilakukan dan digerakan oleh masyarakat untuk meminimalisisr terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Seluruh unsur masyarakat, termasuk orang tua diharapkan memiliki kepedulian untuk menjaga anak-anak di lingkungan sekitarnya agar tidak menjadi korban, memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk dapat menjaga dirinya sendiri sehingga mereka dapat melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya kasus kekerasan, terutama kejahatan seksual.
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS