Press Release: Menteri PP dan PA Konkretkan Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Tahun 2019

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
  • Dibaca : 6562 Kali

PRESS RELEASE

Menteri PP dan PA Konkretkan Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Tahun 2019

Siaran Pers Nomor : 131/Humas/KemenPPPA/11/2015

Jakarta (3/11) – Masih ada waktu empat tahun menuju Pemilihan Umum (Pemilu) yang direncanakan akan digelar tahun 2019. Namun, upaya menciptakan iklim politik yang kondusif untuk membangun sistem demokrasi yang berkeadilan, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan di legislatif pusat dan daerah sudah dimulai sejak sekarang.Dalam kegiatan Forum Diseminasi Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif pada Pemilu 2019, di Jakarta, Selasa (3/11), Menteri PP dan PA, Yohana Yembise menyatakan bahwa Kementerian PP dan PA sudah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.

“Peningkatan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di DPR, DPD dan DPRD sudah menjadi agenda Kabinet Kerja sebagaimana tertera di dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 yakni ‘meningkatnya keterwakilan perempuan dalam politik termasuk dalam proses pengambil keputusan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Atas dasar arahan RPJMN 2015 – 2019 tersebut, maka kami selaku Menteri PP-PA telah menetapkan Peraturan Menteri No. 10 tahun  2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019,”tegas Menteri PP dan PA, Yohana Yembise.

Grand Design tersebut, tutur Yohana, disusun untuk menjadi dasar pijakan dan untuk memberikan panduan kinerja para pemangku kepentingan, baik di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah, ataupun lembaga-lembaga masyarakat, juga perguruan tinggi  yang turut berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif pusat dan daerah. Peraturan Menteri PP-PA No. 10 tahun 2015 ini juga menurut Yohana merupakan pengembangan operasionalisasi dari Peraturan Menteri PP No. 7 tahun 2013 tentang Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Legislatif.

“Dengan demikian, kedua peraturan tersebut dapat dijadikan landasan kebijakan untuk melakukan pendidikan politik secara massif, guna membangkitkan perempuan yang lebih bersemangat dalam berpolitik. Selain itu, yang tak kalah penting yakni untuk menyukseskan agenda UN Women tentang Planet 2030: gender equality: 50:50 dalam berbagai bidang pembangunan nasional dan daerah,”kata Yohana.

Sebagai informasi, pada Pemilu Tahun 2014, kursi perempuan di parlemen 97 orang (17,3%) dari 560 orang anggota, dan secara nasional menghasilkan perolehan kursi parlemen untuk perempuan dengan 3 kategori; 1) Kategori Tinggi, yakni 23 kab/kota (5%) dari 498 kab/kota; 2) Kategori Sedang, yakni 93 kab/kota (19%) dari 498 kab/kota ; dan 3) Kategori Rendah, yakni 382 (77%) dari 498 kab/kota. Persentase keterwakilan perempuan di parlemen tersebut membawa Indonesia pada peringkat 81 dari 190 negara menurut data Inter Parliamentary Union (IPU) yang diluncurkan per 1 Februari 2015.

“Jika dibandingkan dengan Timor Leste dan Filipina untuk kawasan Asia, peringkat Indonesia masih jauh tertinggal. Timor Leste berada di peringkat 16 (38,5%), sedangkan Filipina di peringkat 42 (27,2%). Keterwakilan perempuan di Timor Leste adalah yang tertinggi di kawasan Asia,”terang Yohana. Yohana menegaskan bahwa untuk mencapai target 30% keterwakilan di legislatif pada Pemilu Tahun 2019, perlu dukungan dan kerjasama terpadu antarpemangku kepentingan (stakeholders) di pusat dan daerah, yang dilakukan secara terencana, terukur, dan berkesinambungan melalui tiga fase: fase pra-pemilu, fase pemilu dan fase pasca pemilu. “Komitmen dan dukungan dari para pejabat terkait di daerah akan sangat berdampak positif dalam mengakselerasi percepatan peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen pada Pemilu Tahun 2019, ”kata Menteri Yohana di akhir pembicaraannya.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 52 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…