PRESS RELEASE : Selamatkan Anak Indonesia dari dampak BURUK internet

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 30 September 2016
  • Dibaca : 5314 Kali


 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

Selamatkan Anak Indonesia dari dampak BURUK internet  

 

Siaran Pers Nomor: B-105/Set/Rokum/MP 01/10/2016

 

Jakarta (2/10)  – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Bareskrim Polri melakukan kampanye bersama menyerukan keselamatan anak-anak Indonesia dari dampak buruk internet. Kampanye bersama ini merupakan wujud kepedulian, perhatian, dan komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak buruk internet, diantaranya pornografi online, prostitusi online, ataupun cybercrime.

 

“Dari data dan fakta yang ada, tidak ada lagi daerah yang bebas atau steril dari kasus kejahatan terhadap anak, baik yang disebabkan oleh pornografi online, prostitusi online, ataupun cybercrime. Oleh karena itu, disinilah peran strategis kegiatan kampanye “Save Our Child In The Internet” agar pemerintah bersama masyarakat dapat bersinergi melindungi anak-anak karena pemenuhan hak anak harus dilakukan secara holistik agar terwujud Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan emosional. Mari kita bersama menyuarakan “Save Our Child In The Internet”, selamatkan anak-anak Indonesia dari sisi buruk internet, dan bersama lindungi anak dari kejahatan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu di kawasan Car Free Day Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/10).  

 

Berdasarkan data KPAI, sejak 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia mencapai jumlah 1.022 anak. Dengan rincian, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek CD porno 15%, dan anak korban kekerasan seksual online 11%. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh KPP- PA bekerjasama dengan Katapedia, paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui google, diikuti instagram, news online dan lain-lain. Belum lagi paparan pornografi melalui buku bacaan, seperti komik, buku cerita yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar.

 

Sementara berdasarkan data Bareskrim Polri bahwa Laporan NCMEC (National Center Of Missing & Exploited Children), jumlah Internet Protokol (IP) Indonesia yang melakukan download / upload konten pornografi anak melalui media social, yakni pada 2015 sebanyak 299.602 IP dan pada 2016 hingga bulan Maret sebanyak 96.824 IP. Facebook dan Twitter merupakan media jejaring sosial yang paling banyak digunakan user untuk download / upload konten pornografi anak.

 

“Saya mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran, khususnya Bareskrim Polri karena tahun ini berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis online dan cybercrime yang terjadi di beberapa titik dan lokus rentan. Maraknya kejahatan anak di bidang pornografi dan semakin banyaknya pedofil pemangsa anak-anak harus menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, negara harus hadir yang diwujudkan dalam bentuk mulai dari pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak hingga implementasi kebijakan, baik berupa Undang-Undang maupun perangkat kebijakan lainnya. Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution and Child Pornography atau Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan, Prostitusi, dan Pornografi Anak. Ini seharusnya menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengaplikasikan dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk aspek penegakan hukumnya,” tambah Pribudiarta.

 

 

                            

                             PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN   PEREMPUAN

                                                                                                                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK     

                                                                                                                                    Telp.& Fax (021) 3448510

email : publikasikpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 51 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…