Press Release: Pendewasaan Usia Perkawinan Bentuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
  • Dibaca : 6078 Kali

 

PRESS RELEASE

 

MENTERI PP DAN PA : PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN BENTUK PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK

Siaran Pers Nomor: 52/Humas KPP-PA/06/2015

 

Jakarta (19/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyayangkan tidak dikabulkannya permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pembacaan putusan permohonan mengenai batas usia perkawinan bagi anak perempuan yang dibacakan pada Kamis (18/6), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pendewasaan usia perkawinan diusulkan sekelompok masyarakat dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. “Saya kecewa dengan keputusan tersebut mengingat hal tersebut tidak mendukung upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak dalam rangka mempersiapkan generasi penerus bangsa yang handal, yang bisa bersaing di era global,” ujar Menteri Yohana.

Menteri Yohana menjelaskan sejumlah dampak yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak, diantaranya dilihat dari : (1) Sisi kesehatan, merujuk penelitian yang dilakukan oleh UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 10 – 14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan dengan kelompok usia 20 – 24 tahun dan resiko ini meningkat dua kali lipat pada usia 15 – 19 tahun; (2) Sisi psikologis, perkawinan pada usia anak dapat mengganggu kesehatan jiwa pada saat dihadapkan pada urusan rumah tangga karena anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurusnya, khususnya pekerjaan domestik yang belum selayaknya dikerjakan oleh anak; (3) Sisi sosial, perkawinan pada usia anak akan menghilangkan masa-masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosialnya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanaknya; (4) Sisi tumbuh kembang, anak perempuan di bawah usia 18 tahun masih belum memiliki kesiapan mental untuk menjadi ibu sehingga bisa berdampak pada risiko kematian ibu dan bayi ketika melahirkan. Perkawinan anak dengan kehamilan dini berisiko tinggi terhadap janin yang dikandungnya, seperti hasil penelitian PSKK UGM yang menyebutkan bahwa 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah premature.

Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak melalui kerangka regulasi dan kebijakan, baik nasional maupun internasional. Regulasi tersebut yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada tingkat nasional dan The Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) pada tingkat internasional. Di dalam hukum internasional, perkawinan usia anak-anak sudah ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Penetapan batas usia 18 tahun bukan tanpa alasan mengingat konsekuensi perkawinan usia anak terhadap faktor kesehatan, reproduksi, dan pendidikan menjadi alasan yang mendasari usia tersebut sebagai batas kategori status “anak”.  Bahkan, para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan kepada seluruh anggota untuk menaikkan batas umur minimal seseorang diperbolehkan melangsungkan perkawinan menjadi 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan,” tegas Menteri Yohana.

Oleh karena itu, Menteri PP dan PA berharap seluruh masyarakat dan stakeholder terkait dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait urgensi pencegahan perkawinan di usia anak untuk melindungi hak anak-anak Indonesia.

 

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239,

e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 38 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 18 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 17 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 52 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS