Sosialisasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Lingkungan Pendidikan
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 16 Desember 2016
- Dibaca : 41702 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
KONFRENSI PERS
Sosialisasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi di Lingkungan Pendidikan
Siaran Pers Nomor: B- 136 /Set/Rokum/MP 01/12/2016
Bandung (15/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang bahaya pornografi di lingkungan pendidikan yang bertempat di Hotel Grand Asrilia, Buah Batu. Kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kep. Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kota Bekasi. Fokus utama dari KEMENPPPA adalah mencegah dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban pornografi, baik dari konsumsi pornografi, korban pelampiasan dari orang yang mengkonsumsi maupun menjadi konten dari pornografi. Pada acara ini KEMENPPPA mengundang para siswa/i dan para guru dari beberapa sekolah sebagai peserta.
Di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, arti pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Hal ini sangat penting untuk diwaspadai oleh seluruh pihak yang berada di dunia pendidikan anak untuk melindungi anak-anak dari pornografi. Penyebaran pornografi saat ini sangat tinggi dan cepat melalui gadget yang terkoneksi melalui internet, dimana gadget ini pun sudah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi anak-anak untuk berkembang dan mendapatkan informasi terkait pendidikan mereka.
Ada pun dampak langsung dari pornografi adalah ketagihan, menuntut lebih, ketidak pedulian atau menjadi tidak sensitif terhadap konten pornografi dan mengingini pelampiasan. Dimana dalam jangka panjang dapat berdampak terciptanya Sexually Active Society yang ditandai dengan masyarakat yang aktif secara seksual (desakraslisasi seks atau seks bukan lagi dianggap sebagai hal yang sacral), tidak ada norma yang mengatur hubungan seksual dan banyak orang yang hidup sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan, atau hubungan di luar nikah menjadi tidak haram ,berhubungan seks bebas menjadi hal yang biasa.
“Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari informasi yang tidak layak bagi mereka, orang tua dan orang dewasa harus melindungi anak dari informasi yang asusila bagi mereka karena informasi tersebut justru membahayakan bagi mereka,” ungkap Hasan, Kepala Biro Hukum dan Humas KEMENPPPA.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini KEMENPPPA menghimbau sekaligus membuka ruang diskusi dengan pihak sekolah untuk membuat peraturan sekolah yang dapat membatasi dan melindungi anak dari pornografi di antaranya peraturan penggunaan gadget maupun sanksi yang diberikan sekolah apabila ada siswa/i yang mengkonsumsi dan membuat konten pornografi. Kerja sama ini tidak terbatas hanya dengan pihak sekolah saja tapi peran penting orang tua juga untuk memantau pergaulan dan perkembangan anak mereka, karena melindungi anak dari pornografi adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, harus bersama-sama bergandengan tangan.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 404 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023