KEMENPPPA DAN KPI SEPAKAT BANGUN MEDIA SENSITIF GENDER DAN RAMAH ANAK
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 02 Februari 2017
- Dibaca : 4876 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
KEMENPPPA DAN KPI SEPAKAT BANGUN MEDIA SENSITIF GENDER
DAN RAMAH ANAK
Siaran Pers Nomor:B-003/Set/Rokum/MP 01/02/2017
Jakarta (1/2) - Peran media massa saat ini sangat strategis dalam memberikan perubahan kepada masyarakat yang lebih baik, namun pada saat bersamaan, media juga bisa menjadi agen pelanggeng atas beragam pandangan dan praktik negatif yang ada, oleh karenanya upaya untuk mendorong dan membangun media yang sensitif gender serta ramah anak amatlah penting. Atas dasar hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA), Yohana Yembise, hari ini menandatangani nota kesepahaman terkait Perlindungan Perempuan dan Anak di bidang penyiaran bersama dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis di gedung kantor KPI, Jakarta, Rabu (1/2).
“KPI memiliki peran yang strategis sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, serta memiliki wewenang dan lingkup tugas meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas,” ujar Menteri Yohana.
Menteri Yohana menambahkan anak-anak merupakan kelompok usia yang paling rentan terkena dampak positif maupun negatif dari media massa terutama media penyiaran, meskipun media massa juga menjalankan fungsi mendidik, menghibur, menginformasikan dan mempengaruhi. Di sisi lain, keberadaan media massa kini juga dinilai masih memberikan informasi informasi atau berita-berita dan tayangan tentang kekerasan, kriminal, pelecehan seksual dan berita yang merendahkan perempuan bisa membuat anak-anak terpengaruh untuk berperilaku demikian.
Tidak hanya bagi anak-anak, media massa di Indonesia juga sebagai bagian dari lingkaran produksi yang berorientasi demi mencari keuntungan sehingga terkadang pemberitaannya mengenyampingkan informasi yang sensitif gender.
“Semoga penandatanganan Kesepahaman Bersama ini menjadi momentum untuk mewujudkan isi siaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak, serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak Indonesia dari pengaruh negatif tayangan media,” tutup Menteri Yohana.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…