Press Release: Menteri PP & PA Klarifikasi Soal Permen Larangan Penggunaan HP Pada Anak

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
  • Dibaca : 14691 Kali

 

PRESS RELEASE

Menteri PP & PA: Klarifikasi Soal Permen Larangan Penggunaan HP Pada Anak

Siaran Pers Nomor: 37/Humas KPP-PA/05/2015

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengklarifikasi pemberitaan mengenai wacananya menerbitkan Peraturan Menteri terkait larangan penggunaan HP pada anak yang saat ini sedang beredar di media.

Munculnya modus kejahatan baru yang saat ini terjadi kepada anak-anak di bawah umur disebabkan adanya kemajuan teknologi. Oleh karena itu, Menteri PP dan PA, Yohana Yembise berwacana akan membuat peraturan menteri tentang pelarangan anak menggunakan HP untuk usia tertentu.

“Permen ini adalah wacana baru yang akan dibuat oleh Kementerian PP dan PA, mengingat munculnya berbagai modus kejahatan baru dampak dari kemajuan teknologi melalui HP yang digunakan oleh anak-anak di bawah umur,” ujar Menteri Yohana di Kementerian PP dan PA, Jakarta, Jumat (29/05).

Yohana menambahkan Permen tersebut akan disusun melalui kajian khusus dari Kementerian PP dan PA yang nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Esensi utama yang akan diatur dalam permen ini nantinya bukan pada pelarangan penggunaan HP, namun lebih dititik beratkan pada dampak yang ditimbulkan dalam penggunaan HP khususnya terhadap anak. Dampak ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek kesehatan, aspek psikis serta sosial.

Dari sisi kesehatan, menurut Menteri Yohana, HP memiliki radiasi yang terpancar dan akan mempengaruhi mata dan otak anak. Anak-anak lebih sensitif terhadap berbagai radiasi dibandingkan orang dewasa karena sistem kekebalan tubuhnya masih berkembang.  Selain itu, sikap anak cenderung lebih soliter atau lebih menyukai kesendirian daripada bersosialisasi dengan teman-teman di lingkungannya.

Yohana menyarankan agar setiap orang tua ikut berperan aktif dalam memilih permainan dan ikut mendampingi anak jika bermain gadget karena orangtua mempunyai tanggungjawab besar dalam mendampingi anak ketika mereka bermain game elektronik. Selain itu, harus ada pengawasan yang ketat dari orang tua terhadap anak agar tidak terjadi sesuatu yang buruk terhadap proses tumbuh kembangnya

Di sisi lain Yohana juga menegaskan kurangnya perhatian dari orangtua mengakibatkan anak-anak cenderung lebih dekat dengan gadget. Dengan tidak adanya keterikatan emosional yang baik antara orangtua dengan anak berdampak kepada perilaku anak yang cenderung melampiaskannya ke gadget sehingga menyebabkan kecanduan. Rasa ingin tahu anak terhadap sesuatu hal yang baru memicu anak membuka gambar-gambar atau informasi-informasi lainnya yang belum layak untuk dikonsumsinya. Tanpa disadari sering kali mereka terjerumus untuk mengakses situs-situs orang dewasa sehingga mereka cenderung menirunya.

Indonesia sudah mempunyai UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana salah satu mengatur tentang perlunya perlindungan khusus. “Law inforcement di negara ini harus ditegakkan sesuai UU yang ada,” harap Yohana.

Anak merupakan sumber daya paling bernilai di dunia dan dia adalah harapan terbaik untuk masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Anak juga memiliki peran strategis dan sumber daya potensial yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Agar setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, serta memperoleh perlindungan dan terpenuhi semua hak-haknya.

“Anak merupakan amanah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ke depan, mereka akan memimpin bangsa ini. Untuk itu, memberikan perlindungan dan memenuhi hak-haknya merupakan tanggung jawab kita semua,” tegas Yohana.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

 

Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 52 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…