Press Release: Hindari Stigmatisasi terhadap ABH dengan UU SPPA

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
  • Dibaca : 6602 Kali

 

PRESS RELEASE

Hindari Stigmatisasi terhadap ABH dengan UU SPPA

 

Siaran Pers Nomor:28/Humas KPP-PA/04/2015

 

Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pernyataan tersebut secara tegas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat 2, sebagai landasan konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai bagian dari keberadaan anak secara keseluruhan pun, tak lepas dari jaminan negara.

Mengacu pada data ABH dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, dapat diketahui bahwa dua bulan terakhir ini jumlah ABH mengalami peningkatan. Pada bulan Februari 2015, jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.507 anak yang terdiri dari jumlah Tahanan Anak sebanyak 781 anak (laki-laki 762 anak, perempuan 19 anak), sedangkan jumlah Napi Anak sebanyak 2.726 anak (laki-laki 2.669 anak, perempuan 57 anak). Adapun pada bulan Maret 2015 jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.559 anak yang terdiri dari Tahanan Anak sebanyak 894 anak (laki-laki 875 anak, perempuan 19 anak), dan jumlah Napi Anak sebanyak 2.665 anak (laki-laki 2.620 anak, perempuan 45 anak).

“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena keberadaan anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan, dapat menjadikan anak pada situasi rawan untuk menjadi korban berbagai tindak kekerasan,”ungkap Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, dalam Seminar bertemakan “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan Pendekatan Keadilan Restoratif menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, di Kantor Kementerian PP dan PA, Jakarta, Selasa (28/4).

Yohana kemudian menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini, tutur Yohana, dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi ABH.

“Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap ABH. Dengan begitu, kita harapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,”tegas Yohana. Untuk itu, Yohana memandang perlu segera adanya payung hukum turunan UU SPPA berupa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, sebagai amanah UU SPPA yang dimaksud. Selain itu, komitmen pimpinan dan para penegak hukum, tersedianya Aparat Penegak Hukum yang ramah anak dan memahami Konvensi Hak Anak, terbentuknya persepsi yang sama dari masyarakat dan orang tua, baik keluarga pelaku dan keluarga korban dalam memahami hal yang terbaik bagi anak, juga dapat menjadi komponen yang penting dalam penerapan penanganan ABH melalui pendekatan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.

“Tentu ini merupakan kewajiban kita bersama untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak ABH yang lebih komprehensif, terpadu, dan sinergis, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam upaya mewujudkan keterpaduan sistem peradilan pidana anak,”tandas Yohana di akhir sambutannya.

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 30 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 43 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 84 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 48 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 27 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…