ISLAM DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 17 Maret 2017
- Dibaca : 8388 Kali
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
ISLAM DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA
Siaran Pers Nomor: B- 017/Set/Rokum/MP 01/03/2017
New York (17/3) – Al Qur’an diturunkan oleh Allah SWT, sementara hukum dan tata aturan dibuat oleh manusia, demikian garis besar pernyataan umum para panelis diskusi bertema “Who Provides? Who Decides? Egalitarian Marriage in Muslim Contexts”, yang diselenggarakan di sela-sela Sidang ke-61 Commission on the Status of Women di New York. Diskusi diselenggarakan atas kerja sama Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York dengan Musawah yang merupakan global movement untuk kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Islam.
Panelis pembicara terdiri dari Nani Zulminarni (Indonesia), Marwa Sharafeldin (Mesir), Sarah Marsso (Perancis), Jennifer Olmsted (AS), Zainah Anwar (Malaysia) dengan moderator Mohammad Naciri yang merupakan Regional Director UN Women-Arab States.
Saat membuka diskusi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana S. Yembise mengatakan bahwa peran perempuan dan laki-laki dalam sebuah keluarga dibentuk oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Di Indonesia, berbagai kepercayaan dan adat istiadat mempengaruhi cara pandang masyarakat atas peran perempuan dalam keluarga.
Diskusi diselenggarakan untuk mengetahui hubungan peran kemampuan ekonomi suami-istri serta dinamika kekuasaan dalam perkawinan dan paska perceraian dalam konteks Islam, dilihat dari perspektif hukum dan sosial-ekonomi serta berdasarkan pengalaman nyata.
Qur’an menegaskan bahwa hubungan pernikahan dalam masyarakat Islam didasarkan pada nilai dan prinsip seperti rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah), ketenangan (sakinah), kehormatan (karomah), konsultasi dan persetujuan bersama (tashawur wa taradi), keadilan, kesetaraan dan persamaan (‘adl, qist, insaf), kebaikan (ihsan), serta sesuatu yang secara umum dianggap baik (ma’ruf). Konsep tersebut dieksplorasi dalam publikasi Musawah Vision for the Family, dengan harapan bahwa pemberdayaan perempuan dalam keluarga menurut Islam dapat lebih dijalankan sesuai ajaran Islam dan bukan aturan yang dibuat oleh manusia.
Di hari yang sama, Menteri Yohana mengambil peran dalam diskusi yang diadakan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bertema “Support of religious leaders and scholars for empowerment of women in the OIC member states”. Disampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung tokoh agama selalu didasari komitmen negara untuk menyejahterakan rakyatnya, termasuk kaum perempuan, berpedoman pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 174 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023