KEMEN PPPA DAN BPS RILIS HASIL SURVEY PENGALAMAN HIDUP PEREMPUAN NASIONAL TAHUN 2016

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 30 Maret 2017
  • Dibaca : 6125 Kali
...


KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

KEMEN PPPA DAN BPS RILIS HASIL SURVEY PENGALAMAN HIDUP PEREMPUAN NASIONAL

TAHUN 2016

 

Siaran Pers Nomor: B- 021/Set/Rokum/MP 01/03/2017

 

Jakarta (30/3) – Di Indonesia saat ini belum terdapat data representatif yang menggambarkan kekerasan terhadap perempuan. Data yang terkumpul hingga kini hanyalah data yang terlaporkan, bukan representasi sebenarnya. Melihat kondisi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2016 untuk menjawab kebutuhan data tersebut.


Foto : Venetia R. Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA.

“Selama ini, data kekerasan yang digunakan hanya berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan, seperti gunung es, yang hanya terlihat puncaknya saja. Oleh sebab itu, survey ini menjadi sangat penting agar mempunyai data yang representatif, yang dapat manggambarkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan evaluasi berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Venetia R. Danes ketika merilis hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2016 bersama BPS di Jakarta, Kamis (30/3).

 

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2016 ini dilakukan guna mengetahui prevalensi perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, baik yang dilakukan oleh pasangan maupun bukan pasangan, mengetahui pemetaan yang dialami perempuan yang pernah atau sedang menikah dan dilakukan oleh pasangannya, serta mengetahui dampak dan kemampuan perempuan dalam mengatasi kekerasan yang dihadapinya.

 

Sebagai penyelenggara urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam pemerintahan, Kemen PPPA melakukan upaya perlindungan perempuan melalui 3 (tiga) aspek, yakni pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan. Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Kemen PPPA telah membuat kebijakan peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No.23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No.21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan berbagai peraturan turunannya.

 

Untuk meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan, sosialiasasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan telah dilakukan kepada masyarakat, serta advokasi kepada para pengambil kebijakan dan stakeholder terkait. Sementara itu, sebagai upaya penanganan dan pemberdayaan, Kemen PPPA telah menyediakan lembaga dan sarana layanan, seperti P2TP2A, UPPPA, WCC, memfasilitasi pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan perempuan korban kekerasan, serta memfasilitasi Pemerintah Daerah dengan penyediaan mobil dan motor perlindungan perempuan dan anak (molin dan torlin) untuk menjangkau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

                                                         PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                        e-mail : publikasikpppa@gmail.com

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Siap Meningkatkan Layanan Kualitas Hidup Anak untuk Mendorong Percepatan KLA dan Provila ( 53 )

Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…

Pengumuman, Selasa, 30 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 201 )

Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 71 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 156 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 203 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…