PERLINDUNGAN KAUM PEREMPUAN WUJUDKAN INDONESIA HEBAT

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 12 April 2017
  • Dibaca : 40378 Kali
...


KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

PERLINDUNGAN KAUM PEREMPUAN WUJUDKAN INDONESIA HEBAT

Siaran Pers Nomor: B- 024/Set/Rokum/MP 01/04/2017

 

Batam (10/4) – Kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan. Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah mengatasi persoalan perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri, 1) Akhiri Kekerasan pada Perempuan; 2) Akhiri Perdagangan Manusia; 3) akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan. Hal tersebut selaras dengan salah satu agenda prioritas NAWA CITA pemerintah, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Yakni dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal.

 

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

 

Guna merumuskan kebijakan dan melakukan optimalisasi pelaksaan perlindungan hak perempuan serta mendapat dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanannya, juga mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah. Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017. Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan Dari Tindakan Kekerasan dan Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat”

 

“Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kita lindungi kaum perempuan dan anak. Jika kita selamatkan 1 perempuan dan 1 anak maka kita sudah selamatkan masa depan suatu bangsa. Hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan”, tutur Menteri PPPA, Yohana Yembise.

 

“Saya berharap melalui penyelenggaraan kegiatan Rakortek ini, diharapkan dapat mewujudkan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan. Selain itu semoga koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah dapat terwujud. Koordinasi tersebut juga selaras dengan komunikasi ,integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang terbangun di antara pemerintah pusat dan daerah. Serta meningkatnya upaya perlndungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan”, pungkas Menteri Yohana.

 

 

                                                         PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                        e-mail : publikasikpppa@gmail.com

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 52 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…