PEMANTAPAN REGULASI PPRG DI DAERAH
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 12 April 2017
- Dibaca : 6634 Kali


KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
PEMANTAPAN REGULASI PPRG DI DAERAH
Siaran Pers Nomor: B- 028/Set/Rokum/MP 01/04/2017
Batam (12/4) - Rapat koordinasi teknis Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah yang berlangsung di Hotel Harmoni Kota Batam, kini sudah sampai di garis akhir dan menghasil ragam rekomendasi. Kegiatan yang diselenggarakan sejak tanggal 10 April 2017 ini, setidaknya melibatkan 11 provinsi dalam merumuskan rekomendasi percepatan PUG di daerah. Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan PUG di daerah adalah dengan adanya Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender (PPRG) yang selaras dengan kebijakan serta program pemerintah daerah. Untuk itu, para peserta dilibatkan secara aktif dalam memetakan adaptasi regulasi PPRG di daerah serta ragam masalah dan kendala yang muncul.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan diantaranya, melakukan sosialisasi dan advokasi PUG dan Anggaran Responsif Gender (ARG) bagi OPD di tingkat provinsi kab/kota, penguatan kerangka regulasi PPRG yang lebih komperhensif, peningkatan kapasitas SDM terkait pelaksanaan PPRG; pengintegerasian gender dalam perencanaan dan penganggaran, pengintegerasian isu gender dalam program/kegiatan, kebijakan daerah, terutama penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), pengentasan kemiskinan dan penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak, serta penghapusan perdagangan orang.
“Pemerintah dalam melaksanakan roda pembangunan khususnya pengarusutamaan gender (PUG) tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, perlu bermitra dengan lintas sektor baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, maupun dunia usaha. Organisasi-organisasi tersebut masing-masing memiliki jejaring yang menjangkau hingga wilayah akar rumput (grassroots), sehingga akan menjadi mitra yang strategis pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ungkap Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Niken Kiswandari.
“Pelaksanaan pengarusutamaan gender bukan hanya pada hulunya saja, melainkan dengan hilirnya. Dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan para pemangku kepentingan (stake holders) untuk saling membantu, bersinergi, professional dan terpadu sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi, tidak lagi terjadi di Indonesia, yang diawali dengan implementasi rekomendasi dan langkah konkrit di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Niken.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 46 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…