Press Release: Kepemilikan Akta Kelahiran Anak 100% Sebuah Keharusan

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
  • Dibaca : 8436 Kali

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Republik Indonesia

 

PRESS RELEASE

 

KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK 100%: SEBUAH KEHARUSAN

 

Data BPS tahun 2011 mencatat secara nasional anak usia 0-18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran mencapai sekitar 64% atau  berjumlah 82.980.000 orang. Hal ini berarti masih terdapat 36 % anak yang belum terlindungi identitasnya. Hak untuk mendapatkan identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan oleh Negara, maka sudah sepantasnyalah seorang anak mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia dilahirkan, karena hal tersebut membuktikan secara hukum keberadaan seorang warga Negara.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bekerjasama dengan PLAN Indonesia pada tahun 2013 akan melaksanakan Refleksi Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Indonesia. Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, 19 Desember 2013, kegiatan yang dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai kalangan ini, memiliki tujuan untuk menginformasikan seluruh kebijakan pemerintah, menghimpun ragam kendala di lapangan, serta merumuskan saran dan masukan untuk menyusun kebijakan lebih lanjut terkait percepatan kepemilikan akta kelahiran. 5 Kluster Hak Anak pun menjadi acuan dalam mewujudkan tujuan tersebut, yang diantaranya adalah: Kluster “Hak Sipil dan Kebebasan”, Kluster “Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif”, Kluster “Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan”, Kluster “Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya”, dan Kluster “Perlindungan Khusus”

“Refleksi Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Indonesia ini memperlihatkan pada kita bahwa memang masih ada kekurangan di sana-sini, tapi tidak menjadikan kita untuk menyerah. Sama sekali tidak boleh! Anak menggantungkan hidup mereka kepada kita sebagai orang dewasa, lebih-lebih bagi para penyelenggara pemerintahan. Itulah mengapa KPP-PA tidak pernah mengibarkan kain putih tanda menyerah. Anak memandang kita dengan penuh harap, dunia pun terus memantau perkembangan kita. Tidak boleh ada kata menyerah untuk memastikan hak sipil anak itu sepenuhnya dihargai, dipenuhi dan dilindungi”, tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP&PA)

Upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) dalam menyelesaikan masalah ini terbilang sudah cukup banyak, bahkan salah satunya dengan mendorong daerah menerapkan kebijakan akta kelahiran gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Sebenarnya sudah banyak peraturan perundangan yang mengakomodasi dan mengatur pemenuhan hak sipil anak, antara lain dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (KHA) dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan perlindungan anak.

Adapun peraturan perundangan yang mengatur kepemilikan akta kelahiran adalah: 1). Konvensi Hak Anak (KHA), Hak anak untuk memiliki akta kelahiran termasuk kategori pemenuhan hak sipil anak yaitu nama dan kebangsaan, 2). UU NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 5. 27, dan 28, dan, 3).  UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  pasal 27, serta 4). UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan pasal 5. 5). Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, 6). PP nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. 7). Perpres no. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Selain itu, pada tanggal 13 Mei 2011 silam, KPP-PA telah berinisiatif menggalang kerjasama didalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak melalui suatu nota kesepahaman delapan kementerian (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan delapan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Sebagai tindaklanjutnya telah diterbitkan Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka perlindungan Anak yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 06 Tahun 2012, yang diharapkan dapat merespon permasalahan tersebut.

Adapun perihal yang disampaikan dan disepakati oleh para Menteri yang ikut dalam Nota Kesepahaman Bersama, diantaranya adalah:

1.      Pemberian Akta Kelahiran Anak adalah kewajiban negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai pengaturan pokoknya dengan tidak menarik biaya apapun.

2.      Bahwa pelaksana pembuatan akta kelahiran tidak boleh sekedar bersikap pasif, melainkan harus juga bergerak secara proaktif untuk memungkinkan seluruh anak terjangkau layanan SKPD.

3.      Bahwa seluruh pelaksanaan harus melibatkan peranserta seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak, dan masyarakat sendiri dengan koordinasi, sinkronisasi dan penajaman dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Tentu saja ini semua akan terus kita lanjutkan, bahkan kembangkan dan sempurnakan sehingga benar-benar bisa mencapai tujuan utamanya yaitu kepemilikan Akta Kelahiran Anak 100%. Bagaimanapun juga, dalam refleksi ini, saya berharap kita bisa menggali bahan-bahan pemikiran terbaik kita, mengembangkan inovasi-inovasi dengan pendekatan kearifan lokal budaya daerah dan kreativitas yang ”out of the box” serta memobilisasi semua kemampuan kita, dan mengarahkannya bersama-sama untuk mewujudkan cita-cita kita semua demi terkejarnya pengakuan atas penghargaan anak, pemenuhan sepenuhnya hak sipil anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan tujuan konstitusi kita, serta terlindunginya seluruh anak dari semua bentuk kekerasan dan diskriminasi”, ungkap Menteri PP&PA.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 175 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1121 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023