Indonesia Paparkan Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Iran
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 16 Mei 2017
- Dibaca : 5619 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Indonesia Paparkan Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Iran
Siaran Pers Nomor: B- 038/Set/Rokum/MP 01/04/2017
Mashhad, Republik Islam Iran (27/04) - Memenuhi undangan dari Pemerintah Iran untuk menghadiri pertemuan Specialized Summit of Women’s Affairs Ministers in Islamic Countries, Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Yohana Yembise memaparkan upaya dan kinerja yang telah dilakukan Kementerian PPPA dalam rangka meningkatkan ketahanan keluarga dan penegakan hukum terkait ketentuan persyaratan pernikahaan di Indonesia. Dalam hal ini, sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, pemerintah Indonesia dinilai inovatif dan fokus sehingga pada kesempatan ini, pemerintah Iran meminta Yohana menceritakan bagaimana Kementerian PPPA dapat mempengaruhi pembentukan kebijakan pemerintah yang family friendly dan responsif gender, khususnya untuk memberikan akses kepada perempuan untuk lebih berperan dalam pembangunan bangsa, baik secara sosial, budaya, dan politik.
ISESCO (Islamic Educational Scientific and Cultural Organization) sebagai organisasi di bawah OIC (Organization of Islamic Cooperation) yang bergerak dalam bidang pendidikan, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan, pada pertemuan ini mengangkat isu upaya memperkuat nilai dan peran perempuan dan meningkatkan ketahanan keluarga. Para menteri dari 9 negara yang hadir di pertemuan ini diminta untuk bertukar pandangan, ide, dan isu yang terjadi di negara mereka, terkait keluarga, serta perempuan dan anak. Selain itu, mereka juga memaparkan program-program yang sudah mereka lakukan di negara mereka untuk mendukung terciptanya ketahanan keluarga. “Ketahanan keluarga merupakan hal terpenting, keluarga yang kuat dapat mencegah ancaman dari luar, salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Yohana saat memaparkan strategi perlindungan perempuan dan anak yang di lakukan Indonesia. Keluarga dikatakan kuat dapat dilihat dari index ketahanan keluarga yang diumpamakan seperti rumah yang terdiri dari 4 pilar, yakni : ketahanan fisik, ekonomi, sosial budaya, dan psikologi sosial. Index ketahanan keluarga ini nantinya bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan publik.
Ketahanan keluarga di mulai dari perkawinan yang sah sesuai dengan Undang-Undang. Yohana memaparkan bahwa di Indonesia Undang-Undang menjamin perkawinan dan keluarga yang tercantum pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat perkawinan yaitu adanya persetujuan kedua calon mempelai, batas umur kawin untuk laki-laki 19 tahun, dan untuk perempuan 16 tahun menurut Undang-Undang Perkawinan. Mengenai batas umur perkawinan, pada tahun 2014 pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan putusan ditolak, dan menurut Mahkamah Konstitusi, usaha untuk menaikkan usia kawin dapat dilakukan melalui proses legislative review yang berada di ranah pembentuk Undang-Undang.
Dan UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjelaskan bahwa perkembangan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Sedangkan pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin.
Selain itu, Yohana menjelaskan tentang program unggulan yang dirumuskannya untuk melindungi kaum perempuan dan anak sebagai bagian terpenting di dalam sebuah keluarga, yakni program 3Ends yang terdiri dari Akhiri Kekerasan Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Orang dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan. “Implementasi dari 3Ends ini juga melibatkan banyak kementerian/lembaga di negara kami, mengingat isu perempuan dan anak ini merupakan cross cutting issues yang harus kita kerjakan secara bersama-sama,” tambah Yohana.
Penutup dari paparan, Yohana sampaikan bahwa Indonesia sepakat bahwa ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal prioritas yang harus terus di upayakan. “ Kami bersedia untuk bekerja sama dengan Negara anggota OIC untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh dunia, sebab isu perempuan dan anak bukan permasalahan di satu negara saja, namun isu internasional. Kita harus bergandengan tangan satu negara dengan negara lainnya untuk membangun kesadaran meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Yohana.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…
KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 46 )
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…