HARMONISASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN HINGGA KE AKAR RUMPUT

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 29 Mei 2017
  • Dibaca : 3925 Kali
...

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE

HARMONISASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN HINGGA KE AKAR RUMPUT

Siaran Pers Nomor: B- 049/Set/Rokum/MP01/05/2017

Balikpapan (29/05) – Satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Secara presentase didapat 18,25 % pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pasangannya, 31,74% pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual pernah/sedang memiliki pasangan, dan 42,71% pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual, belum pernah memiliki pasangan. Ironisnya sekitar 1 dari 10 perempuan  usia 15-64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Presentase yang sangat mengkhawatirkan ini tercatat oleh Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016, hasil kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Mengingat kondisi tersebut, Indonesia membutuhkan lebih dari sekedar sinergi pemerintah yang konkrit, tetapi juga dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Komitmen mengentaskan tindak kekerasan pada perempuan telah dicerminkan Kemen PPPA melalui program Three Ends (Tiga Ahiri) yaitu: 1). Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2). Akhiri perdagangan orang; 3). Akhiri  kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan.


 

“Ketiga agenda tersebut harus berjalan sebagaimana diharapkan, sehingga di daerah-daerah pun harus teragenda yang dilaksanakan secara terprogram, konsisten, dan berkesinambungan. Maka dari itu dibutuhkan harmonisasi upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Untuk mendukung suksesnya agenda Three Ends  ini, bukan saja dituntut kemampuan teknis, melainkan juga kemampuan managerial yang dapat menggerakkan potensi dan sumberdaya pembangunan di daerahnya, termasuk upaya dan kerjasama dengan private sector dan lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi di daerahnya”, tutur Vennetia R Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA.


 

Untuk optimalisasi pelaksanaan program perlindungan hak perempuan, maka perlu dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanaannya. Meskipun demikian, kebijakan yang diambil daerah haruslah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, harus ada koordinasi antar tingkatan pemerintahan, dari pusat dan daerah,  agar urusan-urusan pemerintahan dapat  terselenggara secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, Kemen PPPA perlu melakukan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, khususnya mengenai pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah terkait perlindungan hak perempuan.

Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang menuju Indonesia Hebat”  Tahun 2017, Rakortek ini sebelumnya telah dilakukan di Kawasan Indonesia Barat yang berpusat di Batam dan kini dilanjutkan di Kawasan Indonesia Tengah yang terdiri dari wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Bali dan juga NTB. Rakortek Kawasan Indonesia Tengah ini pun berpusat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan tepatnya dari tanggal 29 s.d 31 Mei 2017.

“Melalui Rakortek ini, kami berharap para pemangku kepentingan (stake holders) untuk saling membantu, bersinergi, bergandeng tangan, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi, tidak lagi terjadi di Indonesia, yang diawali dengan langkah konkrit kita di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota”, pungkas Deputi Venne.


 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

 Telp.& Fax (021) 3448510,

  e-mail : publikasikpppa@gmail.com

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 50 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 20 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…