Press Release: Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Anak

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 22 Februari 2016
  • Dibaca : 12261 Kali

PRESS RELEASE

 

KAMPANYE ANTI KEKERASAN TERHADAP ANAK

 

“Saya mengajak semua pihak untuk menolak segala bentuk kekerasan pada anak dan berkomitmen bersama-sama antar pemerintah, legislatif, media, masyarakat dan organisasi untuk melakukan upaya-upaya holistik dan terpadu dari tahapan pencegahan, perlindungan, promosi, penegakan hukum dan rehabilitasi serta reintegrasi korban perdagangan orang.” Ajak Menteri PP dan PA pada saat Peluncuran Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Anak dalam rangka memperingati Hari Anak Universal tahun 2013 di Jakarta (20/11).

Hari Anak Universal jatuh pada tanggal 20 November setiap tahunnya. Pertama dicanangkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1954, perjalanan panjang komitmen bersama negara-negara di dunia dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak dimulai pada tahun 1959 tanggal 20 November PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak. Kemudian diperkuat lagi pada tanggal 20 November tahun 1989 PBB mengadopsi Konvensi Hak Anak.

Indonesia dengan tegas dan jelas menjamin hak dan perlindungan terhadap anak seperti tercantum didalam Pasal 28 B (2) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Landasan konstitusional ini yang kemudian menjadi landasan berpijak Indonesia untuk meratifikasi konvensi internasional anak, yaitu Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Perlindungan anak merupakan segala upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kondisi dan situasi anak Indonesia serta pencapaian dan kemajuan kualitas hidup, kesejahteraan dan perlindungan kepada anak berdasarkan data dari Buku Profil Anak Indonesia Tahun 2012  pada bidang pendidikan, sekitar 80,29% anak usia 5-17 tahun berstatus masih sekolah, meskipun jika dilihat menurut kelompok umur. Kecenderungannya adalah semakin meningkat umur maka semakin menurun persentase penduduk masih sekolah. Pada kelompok umur 7-12 tahun, persentase yang masih sekolah adalah 97,58% dan menurun hampir 10% (87,78%) pada kelompok umur 13-15 tahun dan menurun lagi lebih dari 20% pada kelompok 16-17 tahun menjadi 67,17% saja.

Angka putus sekolah anak berumur 7-17 tahun adalah sebesar 2,91% pada tahun 2011. Hampir separuh (49,51%) anak berumur 7-17 tahun yang putus sekolah disebabkan oleh tidak adanya biaya, 9,2% bekerja, 3,05% karena menikah/mengurus rumah tangga dan sisanya karena alasan lain. Selain itu masih ada sekitar 1% anak berusia 16-17 tahun yang tidak mempunyai kemampuan baca-tulis. Di bidang ketenagakerjaan, masih ada 3,4 juta anak berumur 10-17 tahun yang bekerja.

Beberapa permasalahan yang dihadapi, yaitu: Pertama, belum optimalnya akses terhadap layanan pemenuhan hak tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak, Kedua, masih kurangnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus yaitu Anak dalam situasi darurat (anak pengungsi, anak korban kerusuhan/bencana alam/konflik bersenjata; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak tereksploitasi secara ekonomi atau seksual; Anak yang diperdagangkan; Anak korban narkotika dan NAPZA; Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; Anak korban kekerasan fisik dan atau mental; Anak korban perlakuan salah/penelantaran; dan Anak penyandang cacat;  Ketiga, masih rendahnya kapasitas kelembagaan perlindungan anak; Keempat, rendahnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang hak-hak anak; serta rendahnya pengetahuan dan keterampilan keluarga tentang pengasuhan anak.

Pemerintah Indonesia sendiri sejak KIB II telah mengubah nomenklatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak kurun waktu 2009. Sudah banyak kebijakan terkait anak yang dirumuskan dan disosialisasikan, yaitu:

• Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;

• Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Korban Kekerasan;

• Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu;

• Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Terhadap Anak;

• Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 40 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…