RUU PKS MULAI DIBAHAS ANTARA PEMERINTAH DAN DPR
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 22 September 2017
- Dibaca : 4500 Kali

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
RUU PKS MULAI DIBAHAS ANTARA PEMERINTAH DAN DPR
Siaran Pers Nomor: B- 100/Set/Rokum/MP 01/09/2017
Jakarta (22/9) – Pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diinisiasi oleh DPR RI yang disampaikan Pemerintah melalui Menteri PPPA, Yohana Yembise dalam Rapat Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan pertama RUU PKS. Dalam pendapat dan pandangan Pemerintah tentang RUU PKS yang disampaikan Menteri PPPA, Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS, walaupun Pemerintah memiliki beberapa perbedaan pendapat.
“Ada perbedaan pendapat antara Pemerintah dengan DPR dalam pembahasan RUU PKS, pertama, dari 152 pasal Rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh DPR, menurut Pemerintah hanya diatur dalam 50 pasal saja, karena materi yang bersifat teknis akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pencegahan Kekerasan Seksual dan beberapa pasal harus dihapus karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak, namun dapat terjadi pada orang dewasa laki-laki, seperti kekerasan seksual menyimpang. Ketiga, Pemerintah tidak ingin membentuk lembaga baru di daerah dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu karena ingin mengurangi pembentukan lembaga di daerah. Terakhir, perlu dipahami bersama bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan siapa saja. Oleh karena itu, upaya pencegahannya tidak perlu dibatasi pada bidang tertentu, seperti bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang, pemerintahan, dan tata kelola kelembagaan, ekonomi, sosial, dan budaya,” papar Menteri PPPA, Yohana Yembise.
Sebelumnya, pihak Komisi VIII DPR RI, yang diwakili oleh Ketua Komisi VIII, M. Ali Taher menyampaikan pandangannya bahwa RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum, karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kasus kekerasan seksual.
“Mudah-mudahan dengan adanya RUU PKS kekerasan seksual dapat berkurang dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta korban mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak-haknya, seperti layanan yang dibutuhkan termasuk diberi kesempatan untuk penggantian identitas, diakui status kelahirannya, perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan atau akses politik, perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas persitiwa kekerasan seksual yang dilaporkan, dan mendapatkan pengasuhan,” tutup Menteri Yohana.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…
Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…
PENGUMUMAN Nomor: P. 17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…
Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 123 )
Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…