Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Keterbukaan Informasi
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 29 September 2017
- Dibaca : 6862 Kali

Bogor, 29 September 2017 – Mahasiswa diharapkan bisa jadi agen perubahan untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Tidak hanya untuk agen perubahan di lingkungan perguruan tinggi, namun keberadaan mahasiswa diharapkan bisa membawa perubahan agar masyarakat bisa semakin melek dengan keterbukaan informasi. Agar peran mahasiswa bisa semakin besar dengan ikut menjadi agen perubahan keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar serangkaian acara dalam rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu (The International Right To Know Day) yang diperingati setiap 28 September oleh seluruh negara di dunia.
Dalam acara puncak grand final debat mahasiswa yang diikuti 16 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia, Universitas Gajah Mada berhasil memenangkan acara debat diskusi setelah mengalahkan pendapat Universitas Walisongo, Semarang. Acara yang digelar di IPB International Convention Center Botani Square, Kamis (28/9/2017), dan disiarkan secara tunda oleh salah satu siaran TV nasional, debat diskusi membahas mosi siaran langsung. UGM sebagai tim kontra dan Universitas Walisongo sebagai tim pro. Kedua tim memaparkan di depan peserta undangan dan 5 juri, alasan siaran langsung bisa dilakukan (pro) dan tidak harus dilakukan secara langsung (kontra).
Dalam acara yang juga dihadiri secara singkat oleh Walikota Bogor, Arya Bima, dikatakan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi Ahmad, mahasiswa adalah target sasaran yang tepat agar bisa menjadi agen perubahan untuk perubahan keterbukaan informasi. “Paling tidak mahasiswa-mahasiswa yang sudah mengikuti acara debat diskusi ini bisa membawa perubahan untuk lingkungan kampus. Perguruan tinggi mereka harus punya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Kalau belum ada PPID-nya, mereka harus berani “teriak”. Dan setelah debat acara masih dilanjutkan dengan diskusi publik dengan tema Era Keterbukaan Informasi Menuju Indonesia yang Lebih Berkualitas,” ujar Rumadi.
Menurutnya, Indonesia sebagai bagian dari negara yang memperingati Hari Hak untuk Tahu bisa berpartispasi lebih aktif lagi. Terlebih peringatan ini sebagai penanda sejarah untuk masa depan yang lebih baik. “Harapannya kita ingin menjadikan 28 September sebagai spirit untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi. Menjadikan 28 September sebagai bagian dari penanda sejarah bangsa kita untuk terus menggelorakkan keterbukaan informasi di Indonesia. Sebab sampai sekarang belum ada peringatan atau menjadikan tanggal 28 September sebagai bagian dari tradisi kampus sebagai peringatan hak untuk tahu,” ujarnya.
Di kampus sendiri, PPID belum semuanya berdiri. Baru beberapa perguruan tinggi yang sudah memiliki PPID sebagai bagian dari keterbukaan informasi. Seperti Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gajah Mada.
“Paling tidak kampus yang masuk sebagai finalis harus punya PPID, termasuk kampus-kampus lainnya juga. Kalau ini hanya dilakukan Komisi Informasi, kami tidak punya “tangan” walau ikhtiar sudah dilakukan. Apalagi setiap tahun kita mengadakan pemeringkatan keterbukaan informasi. Kami ingin keterbukaan informasi jadi habit, kebiasaan, cara berpikir atau bertindak. Tidak hanya di lingkungan kampus namun kementerian, lembaga negara, termasuk partai politik. Yang paling menyedihkan di antara badan publik Kementerian, Lembaga, atau Lembaga Non Kementerian adalah parpol. Padahal parpol yang ikut mengesahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi di parlemen.”
Masyarakat pun belum banyak tahu adanya “kemewahan” dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang cukup mewah ini tidak dimanfaatkan masyarakat karena persoalan sosialisasi dan ketidaktahuan. Banyak fasilitas yang diberikan negara terutama dalam undang-undang ini dan ini yang belum dimaksimalkan oleh masyarakat untuk mengakses informasi.
Menurut Rumadi, masyarakat ke depannya akan semakin memahami hak-haknya untuk meminta akses informasi apapun, termasuk terkait penyelenggaraan negara dan keuangan partai politik yang sering dicari masyarakat. Selain itu, sejak tahun 2011 Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi. Dan ada kategori masing-masing untuk Kementerian, Lembaga, Non Kementerian, Pemerintahan Provinsi dan badan publik lainnya.
Sejak tahun 2011 sampai 2016, hal yang paling mencolok adalah rendahnya tingkat keterbukaan informasi di lingkungan parpol. “Harapan saya parpol sebagai lembaga politik yang mendorong Undang-Undang Keterbukaan Informasi harus terbuka, karena mereka yang mengesahkan undang-undang ini di parlemen. Parpol juga punya tanggung jawab moral dalam menjalankan ketentuan dalam undang-undang ini.”(hms/ari)
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 31 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…