RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 01 November 2017
  • Dibaca : 8695 Kali
...

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

 

Siaran Pers Nomor: B- 129/Set/Rokum/MP 01/11/2017

 

Jakarta (01/11) – RPP Restitusi yang sebelumnya dibahas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian/Lembaga lain, diantaranya Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung kini telah disetujui dan ditandatangani Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi.  

“Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mengajukan hak atas restitusi ke pengadilan yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. PP juga semakin memudahkan aparat penegak hukum dalam tataran praktik atau pelaksanaan pemenuhan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Hasan saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Rabu (1/11).

Hasan mengatakan hadirnya PP Restitusi Anak Korban Tindak Pidana dinilai dapat mengurangi beban dari pihak korban, terutama keluarga dan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil yang telah menyebabkan anak menderita. “Walaupun masih PP, namun jelas mengatur apa yang harus dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, khususnya untuk membantu korban mendapatkan restitusi yang selama ini belum ada dan belum diatur,” jelas Hasan.

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengapresiasi lahirnya PP Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Semendawai mengatakan pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana diatur secara lebih khusus dan sudah seharusnya kerugian yang diderita korban juga ditanggung pelaku dalam bentuk restitusi sebagai bentuk ganti rugi. “Dalam PP ini disebutkan secara jelas pihak yang berwenang menilai besaran restitusi. Penyidik dapat meminta penilaian besaran permohonan restitusi kepada LPSK. Kemudian oleh penyidik, hasil penilaian dari LPSK itu dilampirkan pada berkas perkara kepada penuntut umum untuk diajukan dalam tahap penyidikan,” lanjut Semendawai.

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Anak korban tindak pidana yang berhak untuk mendapatkan restitusi yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban kejahatan seksual. Permohonan restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan media dan/atau psikologis. Pihak yang dapat mengajukan resistusi, diantaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana; ahli waris anak korban tindak pidana; orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus; atau lembaga yang diberikan kuasa.

“PP Restitusi ini disambut baik oleh seluruh kalangan, namun ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki dan disempurnakan. PP yang sudah ada ini dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan merupakan salah satu bentuk kemajuan yang harus diapresiasi,” tutup Hasan.

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                        e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 40 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…