Upaya Cegah Kekerasan di Sekolah, KemenPPPA Libatkan Kementerian Terkait

  • Dipublikasikan Pada : Minggu, 03 Desember 2017
  • Dibaca : 11742 Kali
...

 

Upaya Cegah Kekerasan di Sekolah, KemenPPPA Libatkan Kementerian Terkait

Jakarta –  Saat ini upaya pencegahan dan penanggulangan anti kekerasan di sekolah sudah dilakukan dan diterapkan di beberapa Kementerian dan Lembaga. Berbagai program yang ada tersebut nantinya akan coba diterapkan kembali di tahun 2018, agar bisa lebih tepat sasaran. Saling sharing berbagai program tersebut dilakukan untuk menekan kasus-kasus kekerasan yang kerap terjadi di sekolah. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, kekerasan di sekolah juga kerap terjadi di wilayah terpencil. Hal ini dikatakan Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani dalam acara diskusi “Pemetaan dan Analisis Program Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi di Kemenkes dan Kemendikbud”, Kamis (30/11/2017), di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Menurut Rini, berdasarkan masukan dan rekomendasi dari beberapa Kementerian, masih terdapat kelemahan dalam upaya penanganan kasus kekerasan  yang terjadi di sekolah. Salah satunya adalah upaya diversi. “Saya sering ditanyai wartawan, mengapa dari berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah selalu dilakukan upaya diversi pada akhirnya. Seperti contoh kemarin kami bersama Kemendikbud melakukan pemantauan bersama terhadap sekolah yang akan menuju sekolah ramah anak di Sulawesi Selatan. Lalu ada pula  di Pontianak, terjadi kasus kekerasan di salah satu sekolah swasta. Penyelesaiannya antara guru dan murid sudah saling damai, saling jabat tangan, ada pernyataan surat bahwa korban tidak akan menuntut. Namun sayangnya dalam upaya diversi tersebut, dalam surat pernyataannya tidak ada tanda tangan dari pihak sekolah. Ini masih menunjukkan seakan-akan pihak kepala sekolah dan guru lepas tangan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Ini yang masih harus disempurnakan peraturan perundangannya.”

Ibaratnya kini, disebutkan Rini, ada kiasan di ujung rotan ada rutan bukan lagi di ujung rotan ada emas. Ini menunjukkan jika guru memberikan sanksi terhadap murid seolah-olah harus siap berhadapan dengan hukum, jika kemudian murid mengadukan perlakuan gurunya tersebut. Padahal, guru berhak memberikan sanksi terhadap murid, asalkan dilakukan dengan profesional dan bersifat mendidik. “Guru bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundangan. Guru adalah pendidik yang profesional dan guru harus bisa memaknai profesinya dengan sikap profesional.”

Menurut Rini, pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan semua Kementerian dan Lembaga dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. “Berbagai upaya ini dilakukan agar di 2018 kita bisa melakukan program yang tepat sasaran. Kita akan bangun kerjasama dengan Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, Kementerian Tenaga Kerja dan Kemensos yang langsung melakukan pelayanan terhadap anak.”

Sementara itu dalam diskusi juga hadir Jamjam Muzaki dari Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (Yayasan Kerlip). Jamjam memaparkan hasil pemetaan program perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi di Kemendikbud. Menurut pria muda ini,  Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Pendidikan No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahana dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Dalam peraturan tersebut, memuat upaya pencegahan, upaya penanggulangan dan kewajiban dari pemerintah, pemda dan satuan pendidikan. Termasuk misalnya di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan sekolah harus memberikan papan informasi berupa pencegahan dan penanganan, SOP-nya seperti apa. Kemudian papan pengaduan, siapa saja kalau ada tindak kekerasan yang bisa dihubungi, membentuk Tim Satgas, membentuk posnya. Prosedur operasi standar unhtuk pencegahan dan penanganan disosialisasikan dan diberlakukan, dilatihkan, kemudian harus kerjasama dengan lembaga edukasi untuk pencegahan kekerasan,” paparnya.

“Ada data satu pintu yaitu data pokok pendidikan atau dakodik, karena ini mendatoring, semua sekolah wajib menerapkan sekolah aman anti kekerasan. Maka di dalam dakodik itu juga, sekolah diminta mengisi beberapa hal atau aturan sekolah aman. Sekolah menginput data dalam dakodik tentang sekolah aman. Jadi kepanitiaan atau Satgas penanggulangan anti tindak kekerasan.”

KemenPPPA dengan Kemendikbud sudah sejak awal melakukan komitmen sekolah ramah anak. Komitmen ini jadi payung hukum pengembangan dan hak perlindungan anak di satuan pendidikan. Kemendikbud secara de facto sudah bekerjasama dalam imlementasinya tinggal nanti ke depannya melanjutkan sinkronisasi data-data ini. Yaitu data yang dimiliki Kemendikbud sekolah mana saja yang sudah menerapkan sekolah aman dari tindak kekerasan. “Tinggal nanti kita sinkronisasi dengan data yang dimiliki KemenPPPA,” ujar Jamjam.

Diakui Jamjam, dari data yang terkumpul hamper semua sekolah sudah tahu tentang kebijakan dan aturan sekolah aman ini. Namun dari beberapa sekolah yang memasang papan sekolah aman, belum banyak sekolah yang melakukannya. “Sekitar fifty fifty lah. Ada 45 persen yang sudah,  55 persen yang belum untuk masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.  Ada sekolah yang sudah ada formulir pengaduan dan memiliki silabus untuk diintregrasikan dalam mata pelajaran maupun pelatihan secara tersendiri, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan. Tapi secara program di Kemendikbud  banyak program yang mendukung pencegahan kekerasan. Seperti  pendidikan penguatan karakter, bagaimana intra kurikuler pelajaran, ekstra kurikuler kegiatan sekolah yang mengintegrasikan 5 karakter dasar, yaitu gotong royong, nasionalisme, kemandirian, religius dan jujur.”(ari/hms)

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 40 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…