CEGAH EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI DESTINASI WISATA, KPPPA LATIH MULTIPIHAK DI NIAS SELATAN
- Dipublikasikan Pada : Senin, 18 Desember 2017
- Dibaca : 8802 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
CEGAH EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI DESTINASI WISATA, KPPPA LATIH MULTIPIHAK DI NIAS SELATAN
Siaran Pers Nomor: B- 165/Set/Rokum/MP 01/012/2017
Nias Selatan (16/12) - Nias Selatan yang terkenal akan tujuan wisata selancar dan lompat batu menjadi tujuan program pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak di Destinasi Wisata (15-16/12/2017) yang diselenggarakan oleh Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia bekerjasama dengan PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak) melalui kantor cabang Nias dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Nias Selatan.
Pelatihan yang diawali hari pertama dengan FGD (Focus Group Discussion) serta sosialisasi tentang ESA (Eksploitasi Seksual Anak) di tempat-tempat tujuan wisata tersebut, melibatkan peserta dari berbagai sektor di Nias Selatan, yakni unsur pemerintah di bidang terkait, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, DP2KBP3A, perwakilan guru dan Dinas Pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan dan anak, aparat penegak hukum, serta NGO dan media.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Asisten III Drs. Setiaro Waruwu pada pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sangat dibutuhkan sikap kepedulian masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga anak-anak dari tindakan eksploitasi seksual komersial anak sehingga dapat mencegah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk eksploitasi anak di Nias Selatan.
“Banyak wisatawan yang sengaja datang ke Nias Selatan bukan hanya untuk berlibur namun juga mencari jasa dan layanan dari anak-anak untuk memuaskan hasrat seksualnya ”, ujarnya.
“Anak-anak sangat rentan terhadap perilaku yang dibawa oleh wisatawan. Kami sangat mendukung penuh kegiatan kementerian yang dilaksanakan hari ini serta berharap dinas terkait dapat mencanangkan program untuk menindaklanjuti kegiatan hari ini demi terwujudnya program nasional perlindungan anak.” Imbuh Setiaro.
Hal senada disampaikan oleh Kabid Perlindungan Anak Korban Eksploitasi KPPPA Dra. Anisah M.Si bahwa rangkaian kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari perwujudan program nasional Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Kami mengajak Bapak Bupati Nias Selatan untuk berkomitmen bersama-sama melindungi anak dan mendeklarasikan Kabupaten/Kota Layak Anak di Nias Selatan. Memastikan apakah setiap regulasi dan kebijakan daerah yang ada di destinasi wisata telah berpihak pada anak. Diharapkan setelah kegiatan ini, Bappeda dapat menganggarkan dana perlindungan anak yang terintegrasi dengan program nasional.” Ungkapnya.
Dari pendampingan yang pernah dilakukan oleh PKPA Nias sendiri bahwa di Nias Selatan, kasus eksploitasi seksual komersial anak ada terjadi dan melibatkan pelaku wisatawan dari mancanegara.
“Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan SMA (17 tahun) yang bekerja di sebuah rumah penginapan di tempat wisata daerah Sorake. Pekerjaannya untuk bersih-bersih memberikan peluang yang sangat besar bagi si anak untuk berinteraksi langsung dengan wisatawan. Dari kronologis kejadian yang ada dapat disimpulkan bahwa si anak perempuan ini pada faktanya adalah salah satu contoh kasus ESA serta bentuk perdagangan manusia yang terjadi di destinasi wisata.” Beber Chairidani Purnamawati Manajer PKPA Kantor Cabang Nias.
Di sisi lain, dari pemaparan Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Dr. Ahmad Sofian, S.H., MA menjelaskan bahwa ESA atau ESKA (Ekspolitasi Seksual Komersial Anak) adalah suatu jenis kejahatan baru, sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak, diantaranya pelanggaran berupa : kekerasan seksual oleh orang dewasa dengan pemberian imbalan kepada anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Sederhanaya, anak yang diperlakukan sebagai objek seksual komersial adalah perwujudan dari praktek kerja paksa dan perbudakan modern terhadap anak, sebab tak jarang anak-anak dipaksa mengalami kekerasan fisik dan trauma.
Sedangkan definisi eksploitasi seksual komersial anak menurut ILO (2008 : 12) mencakup hal-hal berikut :
- Pemakaian anak perempuan dan anak laki-laki dalam kegiatan seksual yang dibayar dengan uang tunai atau dalam bentuk barang (umumnya dikenal sebagai prostitusi anak) di jalanan atau di dalam gedung di tempat-tempat seperti rumah pelacuran, diskotek, panti pijat, bar, hotel dan restoran
- Pembuatan, promosi dan distribusi pornografi yang melibatkan anak-anak, termasuk pemakaian anak-anak dalam pertunjukan seks (publik/swasta).
Bentuk-bentuk ESKA dimaksud berupa prostitusi anak, pornografi anak, pariwisata seks anak dan perkawinan anak serta perdagangan anak untuk tujuan seksual.
“Pelatihan ini berbicara tentang ESKA yang terjadi di daerah wisata sehingga adanya istilah pariwisata seks anak (PSA). Ada banyak faktor penyebab wisata seks anak di antaranya kemiskinan, korupsi, tunawisma, pendidikan rendah, hutang keluarga, hancurnya keluarga.” Terang Sofian.
“Diperlukan komitmen dan tanggung jawab semua pihak serta identifikasi kekuatan dan potensi internal dan eksternal daerah tujuan wisata untuk menangkis ESKA di tempat-tempat wisata di Nias Selatan.” Tambah Andy Ardian, fasilitator pada pelatihan tersebut.
Di akhir sesi pada hari kedua, seluruh partisipan diminta untuk membuat rencana tindak lanjut dalam pencegahan dan penanggulangan ESKA di tempat-tempat wisata yang ada di Nias Selatan.
“Kita harus tetap dukung anak-anak untuk menggapai cita-cita mereka. Kami memberikan dukungan biaya penuh bagi keberlangsungan sekolah beberapa anak di Nias Selatan, juga mengadakan kegiatan kursus dan bimbingan belajar secara gratis. Berharap hal ini dapat menjadi bagian dari pencegahan ESA di destinasi wisata di Nias Selatan.” Ujar Ratna Dewi Tjioe, seorang peserta pelatihan yang adalah pemilik Kabunohi Hotel di daerah wisata di Nias Selatan.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 32 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS