Asuransi Perikanan: Senjata KKP Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 03 Januari 2018
  • Dibaca : 3694 Kali
...

Asuransi Perikanan: Senjata KKP Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil

 

Perlindungan atas resiko usaha yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil akibat serangan wabah penyakit dan/atau bencana alam merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam. Untuk mengimplementasikan amanat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Keseriusan KKP dalam merealisasikan amanat UU No. 7/2016 dan Permen KP No. 18/2016 diwujudkan dalam bentuk Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK), sekaligus menjadikan program ini sebagai salah satu program prioritas KKP di bidang perikanan budidaya tahun 2017. Menandai peluncuran perdana program, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyerahkan secara simbolik polis asuransi kepada perwakilan penerima bantuan di Jakarta.

Dalam sambutannya, Menteri Susi kembali menegaskan bahwa asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil ini merupakan langkah konkrit dari komitmen KKP untuk melindungi pembudidaya ikan kecil agar mereka semakin berdaya dan mampu bangkit saat menghadapi kegagalan produksi akibat penyakit maupun bencana alam. Perlindungan ini akan memberikan jaminan akan keberlangsungan dan berkelanjutan usaha yang mereka lakukan. Namun Susi juga berpesan, dengan adanya jaminan asuransi jangan malah membuat pembudidaya terlena tetapi harus menjadi motivasi untuk terus bekerja keras.

Pertama di Dunia

Berjalannya program APPIK merupakan hasil kerja sama KKP dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dalam proses selanjutnya, PT. Asuransi Jasa Indonesia telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi pelaksana didukung oleh konsorsium yang merupakan gabungan 8 (delapan) perusahaan asuransi (Ko-Asuransi). Adapun produk asuransi yang dihasilkan diberi nama Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) karena untuk tahun 2017 difokuskan untuk budidaya udang/polikultur udang. Skema polis AUBU pada program APPIK merupakan yang pertama kali ada di Indonesia bahkan dunia.

"Tahun 2017 kita inisiasi skema asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil dan menjadi yang pertama ada di Indonesia bahkan menurut OJK pertama di dunia. Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya, oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digeluti. Kedepan harapannya akan lebih banyak lagi pembudidaya ikan kecil yang memiliki usaha dengan teknologi sederhana dapat terlindungi melalui asuransi ini," jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ini, setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektar di-cover program ini. Penerima manfaat program tersebar di 14 Provinsi mencakup 37 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp 450.000 per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan hingga Rp 15.000.000 per hektar per tahun. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp. 1,485 miliar di tahun 2017.

KKP sendiri menetapkan kriteria calon penerima bantuan premi asuransi ini, antara lain terdaftar dalam database kartu pembudidaya ikan (aquacard), diutamakan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang atau sama dengan 5 hektar serta menggunakan teknologi sederhana.

 

Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

web: www.djpb.kkp.go.id

twitter: @BudidayaKKP

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 49 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…