MENAMPAR MURID BUKAN DISIPLIN POSITIF
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 20 April 2018
- Dibaca : 3581 Kali

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
MENAMPAR MURID BUKAN DISIPLIN POSITIF
Siaran Pers Nomor: B- 046/Set/Rokum/MP 01/04/2018
Jakarta (19/4) “Saya sangat menyayangkan peristiwa penamparan kepada siswa SMK di Purwokerto, apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak muridnya,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise melihat peristiwa penamparan terjadi pada seorang siswa SMK di Purwokerto Kamis, 19 April 2018.
Namun, Menteri Yohana kembali mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pada Pasal 54 jelas dinyatakan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik , psikis, kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya, maka kejadian ini harus ditindak tegas agar tidak terulang.
Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penerapan Disiplin Positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah. Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan. Pendekatan yang menanamkan disiplin bagi anak dengan mengajarkan penyelesaian masalah tidak dengan kekerasan, terlebih lagi pada kasus ini, anak murid sudah memasuki usia remaja.
“Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif. Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah. Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak,” tutup Menteri Yohana. peran orang tua juga sangat penting untuk memperhatikan keadaan anak dan membimbing anak untuk disiplin dan menghormati guru. Kemen PPPA juga telah melatih ratusan tenaga pendidik di beberapa kabupaten/kota mengenai Disiplin Positif untuk mencegah kasus serupa dan untuk mendukung tumbuh kembang anak.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 46 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…