KEMEN PPPA RANGKUL PESANTREN DISKUSIKAN SUNAT PEREMPUAN

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 03 Mei 2018
  • Dibaca : 3213 Kali
...

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

KEMEN PPPA RANGKUL PESANTREN DISKUSIKAN SUNAT PEREMPUAN

 

Siaran Pers Nomor: B-058/Set/Rokum/MP 01/05/2018

 

Bogor (2/5) – Sunat perempuan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi perempuan sampai saat ini masih marak dilakukan di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh UNICEF pada 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-3 setelah Mesir dan Etiopia sebagai negara yang paling banyak melakukan sunat perempuan. Perintah agama menjadi alasan terbesar bagi kalangan yang masih melakukan sunat perempuan diikuti dengan tradisi masyarakat, sanksi sosial, tradisi keluarga, kesehatan, dll.

 

Sebagai upaya untuk menghilangkan praktik sunat perempuan di masyarakat Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat bekerjasama dengan UNFPA Indonesia mengadakan kegiatan Musyawaroh Ulama Pesantren; Mendialogkan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia.

 

Asdep Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kemen PPPA, Maydian Werdiastuti menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk mencari titik temu pemahaman terkait permasalahan sunat perempuan antara pemerintah dan lembaga pesantren. “Peran tokoh agama, yakni kalangan pesantren sangat strategis mengingat isu sunat perempuan sangat terkait erat dengan interpretasi ajaran agama, terutama agama Islam. Selain itu, pesantren juga memiliki akses dan pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat akar rumput Indonesia,” tutur Maydian di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/5).

 

Guru Besar UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa terlepas dari pro dan kontra isu ini, tentunya perlu komitmen bersama untuk mencari solusi cara meminimalisasi ekses negatif sunat perempuan. “Negara tentu saja tidak dapat mengatakan secara langsung tentang pelarangan sunat perempuan dan memang harus dicari bagaimana advokasi yang efektif ke masyarakat terkait hal ini,” kata Nasaruddin.

 

Sementara itu, wakil dari Pesantren Annur Yogyakarta, Moh. Rumayzijat mengatakan perlu adanya informasi yang jelas mengenai dampak negatif sunat perempuan, baik dari sisi kesehatan maupun mental untuk bisa disampaikan ke masyarakat karena memang ada perdebatan di kalangan tokoh agama, terkait hukum sunat perempuan.

 

Disampaikan secara terpisah, Dosen UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta yang merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Atiyatul Ulya mengatakan pihaknya telah melakukan telaah terkait sunat perempuan dan menemukan bahwa hadist yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan sunat perempuan tergolong dho’if atau lemah sehingga segala aksi yang mendasarkan pada hadist ini menjadi lemah dan tidak menjadi perlu untuk dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 orang perwakilan pesantren dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

 

 

  PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

                                                                                                                                       DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                                                             Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                                                                                    email: publikasi@kemenpppa.go.id                                                                                                                                                        www.kemenpppa.go.id

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 173 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1121 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023