NEGARA BERSINERGI HADAPI DARURAT KEKERASAN PEREMPUAN

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 07 Mei 2018
  • Dibaca : 6308 Kali
...

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

NEGARA BERSINERGI HADAPI DARURAT KEKERASAN PEREMPUAN

    Siaran Pers Nomor: B- 066/Set/Rokum/MP 01/05/2018

 

Tangerang (7/5) – Berdasarkan Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, bahwa satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual, baik dilakukan oleh pasangan maupun bukan pasangannya. Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini juga memiliki modus yang canggih dan tidak berperikemanusiaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Negara hadir melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kawasan Barat dan Timur Indonesia dengan tema “Perlindungan Hak Perempuan yang Sinergis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan pada 7 – 9 Mei 2018 di Kab. Tangerang, Prov.Banten.

“Maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menghawatirkan.  Selain menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat menimpa keluarga siapa saja, termasuk keluarga kita. Kejadian ini oleh Presiden disebut sebagai “darurat” kekerasan. Oleh karena itu, Rakortek ini diselenggarakan guna memperkuat komitmen antara Pemeritah Pusat dan Daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Danes.

Upaya pemenuhan hak Perlindungan bagi anak, perempuan, dan kelompok marjinal sebenarnya sudah menjadi agenda prioritas dalam Nawa Cita. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), telah dilakukan Pembentukan Satgas Anti KDRT di tingkat Desa/Kelurahan, dan saat ini sedang  dibahas bersama Pemerintah dan DPR mengenai Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU-PTPPO) dan akan meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas TPPO. Perlindungan juga diberikan kepada  perempuan dalam situasi darurat (situasi bencana dan konflik) dan kondisi khusus (lansia dan penyandang disabilitas) melalui ratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities, serta melakukan pengembangan model perlindungan lansia dalam rangka menuju lansia sehat, produktif, dan mandiri.

Staff Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Fatmawati mengatakan upaya perlindungan hak anak dan perempuan harus dikawal oleh Pemerintah dalam pembangunan Negara. Kita harus menyadari bahwa isu anak dan perempuan merupakan isu penting bagi tataran Nasional maupun Daerah. Kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam bentuk apapun dilarang oleh adat maupun hukum Negara. Maka, diperlukan upaya konkrit bagi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya penghapusan pandangan bahwa perempuan merupakan kaum yang inferior.

“Saya berharap, Rakortek kali ini mampu mendorong para pemangku kepentingan  untuk saling membantu, bersinergi dan bergandeng tangan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi tidak lagi terjadi di Indonesia. Pemerintah juga perlu mengajak masyarakat, keluarga, media massa, dan dunia usaha untuk bertekad menghapus segala bentuk kekerasan seksual di masyarakat.  Mari awali langkah konkrit kita di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan agar jangan takut melapor ketika menjadi korban kekerasan atau perdagangan perempuan, dan melihat kekerasan terhadap anak, karena Negara tegas melindungi perempuan dan anak,” tutup Vennetia.

 

              

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

email: publikasi@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 12 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 49 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 36 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 67 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…