NEGARA BERSINERGI HADAPI DARURAT KEKERASAN PEREMPUAN
- Dipublikasikan Pada : Senin, 07 Mei 2018
- Dibaca : 6547 Kali

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
NEGARA BERSINERGI HADAPI DARURAT KEKERASAN PEREMPUAN
Siaran Pers Nomor: B- 066/Set/Rokum/MP 01/05/2018
Tangerang (7/5) – Berdasarkan Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, bahwa satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual, baik dilakukan oleh pasangan maupun bukan pasangannya. Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini juga memiliki modus yang canggih dan tidak berperikemanusiaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Negara hadir melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kawasan Barat dan Timur Indonesia dengan tema “Perlindungan Hak Perempuan yang Sinergis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan pada 7 – 9 Mei 2018 di Kab. Tangerang, Prov.Banten.
“Maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menghawatirkan. Selain menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat menimpa keluarga siapa saja, termasuk keluarga kita. Kejadian ini oleh Presiden disebut sebagai “darurat” kekerasan. Oleh karena itu, Rakortek ini diselenggarakan guna memperkuat komitmen antara Pemeritah Pusat dan Daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Danes.
Upaya pemenuhan hak Perlindungan bagi anak, perempuan, dan kelompok marjinal sebenarnya sudah menjadi agenda prioritas dalam Nawa Cita. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), telah dilakukan Pembentukan Satgas Anti KDRT di tingkat Desa/Kelurahan, dan saat ini sedang dibahas bersama Pemerintah dan DPR mengenai Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU-PTPPO) dan akan meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas TPPO. Perlindungan juga diberikan kepada perempuan dalam situasi darurat (situasi bencana dan konflik) dan kondisi khusus (lansia dan penyandang disabilitas) melalui ratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities, serta melakukan pengembangan model perlindungan lansia dalam rangka menuju lansia sehat, produktif, dan mandiri.
Staff Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Fatmawati mengatakan upaya perlindungan hak anak dan perempuan harus dikawal oleh Pemerintah dalam pembangunan Negara. Kita harus menyadari bahwa isu anak dan perempuan merupakan isu penting bagi tataran Nasional maupun Daerah. Kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam bentuk apapun dilarang oleh adat maupun hukum Negara. Maka, diperlukan upaya konkrit bagi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya penghapusan pandangan bahwa perempuan merupakan kaum yang inferior.
“Saya berharap, Rakortek kali ini mampu mendorong para pemangku kepentingan untuk saling membantu, bersinergi dan bergandeng tangan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi tidak lagi terjadi di Indonesia. Pemerintah juga perlu mengajak masyarakat, keluarga, media massa, dan dunia usaha untuk bertekad menghapus segala bentuk kekerasan seksual di masyarakat. Mari awali langkah konkrit kita di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan agar jangan takut melapor ketika menjadi korban kekerasan atau perdagangan perempuan, dan melihat kekerasan terhadap anak, karena Negara tegas melindungi perempuan dan anak,” tutup Vennetia.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
email: publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
Menteri PPPA: Perempuan Turut Andil dalam Pengurangan Emisi ( 238 )
Menteri PPPA : Kemandirian Perempuan Dayak Harus Dipertahankan ( 194 )
Menteri PPPA: Ibu Penggerak Berperan Cerdaskan Bangsa ( 365 )
Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 193 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 193 )
Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…
Menteri PPPA: Ibu Penggerak Berperan Cerdaskan Bangsa ( 365 )
Jakarta (23/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik Gerakan Ibu Penggerak yang di inisiasi…
Menteri PPPA : Kemandirian Perempuan Dayak Harus Dipertahankan ( 194 )
Perempuan Dayak di Indonesia diperkirakan mencapai 6 juta jiwa dan rata-rata masih memegang akar tradisi yang kuat. Sama seperti kelompok…
Menteri PPPA: Perempuan Turut Andil dalam Pengurangan Emisi ( 238 )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan sebagai manajer keluarga memegang peranan besar dalam mencegah dan…
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk melakukan dialog…