INDONESIA WUJUDKAN LANGKAH NYATA UPAYA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 08 Mei 2018
  • Dibaca : 33581 Kali
...

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

INDONESIA WUJUDKAN LANGKAH NYATA UPAYA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

Siaran Pers Nomor: B- 070/Set/Rokum/MP 01/05/2018

 

Tangerang (8/5) – “Perlindungan hak perempuan diberikan melalui perhatian nyata, konsisten dan sistematik, yang ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Peran para pemangku kepentingan baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sangat menentukan keberhasilan dari pelaksanaan program perlindungan hak perempuan ini,” ujar Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sunarti, saat menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2018 Kawasan Indonesia Barat dan Timur yang dilaksanakan di Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk juga menjadi bagian utama dari indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dimana  semua negara telah bersepakat untuk menanganinya. Di Indonesia, penanganan kekerasan menjadi satu dari tiga prioritas utama pembangunan pemberdayaan perempuan Program Three Ends, yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 “Dengan selesainya Rakortek kali ini, saya berharap dapat terwujud koordinasi dan sinergitas kegiatan antar pemangku kepentingan; meningkatnya peran serta, baik pemerintah, swasta, dunia usaha, LSM, Masyarakat, perguruan tinggi, dalam upaya perlindungan hak perempuan, mulai dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan; adanya replikasi dari pengalaman terbaik perlindungan hak perempuan di daerah lain; dan adanya tindaklanjut dan langkah nyata atas rekomendasi yang dihasilkan,” tutup Sunarti.

Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2018 Kawasan Indonesia Timur dan Barat menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya:

  • Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  1. Menyusun peraturan perundang-undangan terkait pencegahan kekerasan seksual
  2. Pelatihan bagi aparat penegak hukum yang sensitif gender dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak
  3. Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di prov/kab/kota sebagai lembaga layanan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan
  4. Peningkatan Kapasitas SDM dalam pencatatan dan pelaporan data kasus kekerasan terhadap perempuan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) termasuk memberi tambahan tentang TPPO
  5. Kemen PPPA berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk  penyediaan anggaran yang cukup untuk pencegahan, penanganan kekerasan, dan pemberdayaan korban kekerasan
  6. Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan KDRT
  7. Pengembangan program pemulihan dan pemberdayaan bagi perempuan korban kekerasan dengan melibatkan seluruh stakeholder
  8. Kabupaten/Kota perlu mendapatkan dana operasional Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bersumber dari dana Dekon
  9. Pelatihan tenaga mediator yang terlatih dan bersertifikat Mahkamah Agung
  • Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  1. Segera dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO). Bagi daerah yang sudah membentuk GT PP TPPO agar menindaklanjuti penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD)
  2. Mengoptimalkan sumber anggaran dari pihak ketiga atau lainnya yang tidak mengikat (CSR, Sponsor, LSM, Ormas, Akademisi, Peneliti) diluar APBD.
  3. Memahami tupoksi p2TP2A dan GT TPPO (penyamaan persepsi) melalui sosialiasi yang intens dan berkelanjutan
  • Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan
  1. Sosialisasi dan advokasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait (Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh/Pekerja)
  2. Pelatihan dan Keterampilan kepada tenaga kerja perempuan
  3. Penyediaan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten/ Kota
  • Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus (SDKK)
  1. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perlindungan Hak Perempuan
  2. Sosialisasi terkait Model Perlindungan Lansia yang responsif Gender
  3. Pelatihan Perempuan tangguh Bencana
  4. Penyusunan Pergub/Perwali/ Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Konflik Sosial (P3AKS)
  5. Pelatihan konselor pendamping Lansia dan penyandang disabilitas
  6. Pembentukan Pusat Informasi dan Konsultasi-Perempuan Penyandang Disabilitas
  7. Pelatihan keterampilan untuk perempuan lansia dan disabilitas
  8. Pendataan tentang data perempuan dan anak di wilayah konflik
  9. Pelatihan perempuan pegiat perdamaian
  10. Advokasi kepada tim Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD terkait Perlindugan Hak Perempuan dalam SDKK
  11. Pembentukan forum komunikasi Perlindungan Hak Perempuan dalam SDKK
  12. Ruang ramah Perempuan dan Anak dalam situasi bencana
  13. Penyusuanan KIE melalui media audio visual yang kreatif, seperti film pendek berdasarkan kemampuan daerah

 

 

              

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

email: publikasi@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…