KEMENTERIAN PPPA ANALISIS RAPERDA PENYELESAIAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI ACEH

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 06 Agustus 2018
  • Dibaca : 3429 Kali
...

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

KEMENTERIAN PPPA ANALISIS RAPERDA PENYELESAIAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI ACEH

    Siaran Pers Nomor: B- 134/Set/Rokum/MP 01/08/2018

 

Jakarta (6\08) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/Qanun Aceh) tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPR Aceh.

“Kementerian PPPA akan menganalisis Raperda tersebut terlebih dahulu, sebab kami meyakini kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena yang sistemik dan dapatmembentuk siklus kekerasan. Siklus tersebut terbentuk dari generasi ke generasi, seperti misalnya anak laki-laki korban kekerasan yang tidak mendapatkan penanganan, laluberpotensi untuk menjadi pelaku kekerasan. Pelaku kekerasan juga bisa berasal dari orang – orang terdekat, danhal ini sudah diketahui oleh para penegak hukum. Diperlukan ketahanan keluarga,anak, serta masyarakat terkecil untuk mencegah hal tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Latar belakang disusunnya Raperda ini diawali oleh kunjungan Komisi VI ke Aceh Utara. Mereka menemukan adanya peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta permasalahan dalam penanganan korban. Oleh karenanya, Raperda tersebut juga difokuskan pada pemanfaat teknologi informasi dan pemberian sosialisasi pemberdayaan.

Dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan beberapa upaya, diantaranya melakukan peningkatan kapasitas masyarakat melalui Unit Pelaksana Teknis DaerahPerlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta melakukan pelatihan terhadap Aparat Penegak Hukum dalam menangani korban kekerasan.

Salah satu Anggota Komisi VI DPR Aceh, Adam Mukhlis mengatakan diperlukan sosialisasi yang menyeluruh dengan memandang budaya dan karakter masyarakat Aceh dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagai contoh, masih adanya pola pikir suami sebagai kepala rumah tangga yang menganggap istri dan anaknya adalah miliknya sepenuhnya, jadi apa yang dilakukan suami pada istri dan anak bukanlah urusan orang lain.

“Raperda ini diharapkan akan berfokus pada sistem kesejahteraan sosial dan proses peradilan perempuan dan anak, serta perubahan perilaku masyarakat yang mendukung kekerasan, seperti memperhatikan isu perdagangan perempuan dan anak, perlindungan terhadap kaum lanjut usia dan disabilitas, serta memperhatikan hak - hak anak,” tutup Pribudiarta.

 

 

                                   PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

                                                                                                                                       DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                                                             Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id 

                                                                                                                                                                                 www.kemenpppa.go.id

 

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 175 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1121 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023