Rumah Idaman untuk Perempuan Pejuang Kehidupan
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 21 Agustus 2018
- Dibaca : 3556 Kali

Rumah Idaman untuk Perempuan Pejuang Kehidupan
“Rumahku adalah istanaku”. Begitulah kalimat yang kerap kali menggambarkan keberdaan sebuah rumah di hati pemiliknya. Sejatinya, rumah merupakan muara bagi kita untuk melepas lelah, berlindung, melakukan aktivitas kehidupan, bahkan melihat anak cucu kita tumbuh dan berkembang. Tidak heran, jika sang pemilik rumah selalu ingin mempercantik dan meningkatkan kualitas rumah sebagai tempat tinggal agar dapat mendukung seluruh aktivitasnya.
Namun, pemenuhan kualitas, kondisi, dan tempat tinggal yang baik memerlukan kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya rumah layak huni. Selain itu, pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dengan kondisi fisik bangunan yang baik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Semakin baik keadaan ekonomi suatu rumah tangga, maka akan semakin baik pula kondisi fisik rumah yang ditempatinya. Secara umum, yang menanggung biaya atas pemenuhan dan perawatan kondisi fisik rumah sehingga aman dan nyaman untuk ditempati adalah seorang laki – laki yang berperan sebagai Kepala Rumah Tangga (KRT). Namun, bagaimana dengan keluarga dengan KRT perempuan?
Berbeda dengan perempuan yang belum menikah atau telah menikah namun masih memiliki suami, mereka masih bisa mendapatkan satu bentuk perlindungan dari suami atau orang tua. Namun, ketika sebuah keluarga kehilangan sosok suami, yang mayoritas memang berperan sebagai pencari nafkah, dan menuntut seorang istri menjadi kepala keluarga, konsekuensinya memang tidak hanya mempengaruhi seorang istri saja, namun juga keberlangsungan hidup keluarga, apalagi jika ia mempunyai anak.
Kondisi Rumah KRT Perempuan
Sebuah rumah idaman tentu tidak hanya terlihat cantik dari tampilan desain luarnya saja, namun harus mampu memberikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan bagi para penghuninya. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap manusia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Beberapa komponen fisik rumah yang utama adalah jenis dinding, jenis lantai, dan Tempat Pembuangan Akhir Tinja (TPAT) menjadi hal yang harus diperhatikan.
Mirisnya, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, beberapa komponen rumah seperti, jenis dinding, jenis lantai, dan luas lantai sebuah rumah dengan KRT perempuan masih ada yang belum sepenuhnya membuat penghuninya aman dan nyaman, khususnya bagi rumah yang dikepalai oleh KRT perempuan di pedesaan.
Penggunaan dinding terluas berupa tembok masih lebih banyak dimiliki oleh rumah dengan KRT perempuan di perkotaan, yakni sebesar 84,95% dibandingkan di pedesaan sebesar 53,92%. Di pedesaan pun, 46,92% rumah dengan KRT perempuan dindingnya masih menggunakan kayu dan bambu. Lantai rumah mayoritas KRT perempuan di pedesaan, sebesar 50,69% pun masih menggunakan semen/bata merah dan tanah. Padahal lantai tanah kurang baik bagi kesehatan dan jenis lantai tanah merupakan salah satu indikator komposit rumah tidak layak huni.
Jumlah KRT perempuan di pedesaan yang masih menggunakan lubang tanah sebagai Tempat Pembuangan Akhir Tinja (TPAT) juga lebih besar, yakni 19,37% dibandingkan dengan KRT perempuan di perkotaan yang hanya 5,15%. Padahal TPAT sangat berpengaruh terhadap kesehatan penghuni rumah dan lingkungan sekitarnya.
Pemberdayaan Perempuan sebagai Solusi
Sejatinya, menjadi seorang perempuan kepala keluarga sekaligus pejuang yang menghidupi keluarganya haruslah menjadi sosok yang aktif, produktif, dan kreatif. Bagaikan makhluk yang harus memiliki banyak tangan, KRT perempuan selain dituntut untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang bagi anak-anaknya, ia harus memenuhi biaya pemenuhan kondisi fisik rumah, karena kemanan dan kenyamanan merupakan hal penting untuk menunjang aktivitas kehidupan sehari - hari. Namun, bagaimana jika KRT perempuan tidak memiliki pendidikan yang cukup, keterampilan, dan keahlian?
Negara hadir melalui program Industri Rumahan (IR) agar kaum perempuan mampu mengembangkan keterampilannya untuk berwirausaha melalui pengembangan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan kearifan lokal yang ada di wilayahnya masing – masing, terutama di wilayah pedesaan dengan SDA melimpah. Sehingga rumah idaman, yakni rumah yang layak huni, aman dan nyaman bagi penghuninya dapat terwujud.
“Kementerian PPPA mendukung perempuan – perempuan di Indonesia untuk maju, salah satunya melalui program industri rumahan yang bertujuan untuk membantu para ibu rumah tangga guna menopang ekonomi keluarga atau para ibu rumah tangga yang menjadi kepala rumah tangga, disebabkan suami meninggal dan tidak lagi memberikan nafkah ekonomi untuk menghidupi keluarga. Saya berharap industri rumahan juga dapat menjadi pembuka pintu kesejahteraan bagi keluarga. Di samping itu, khususnya bagi kepala keluarga perempuan menjadi lebih berdaya, kondisi finansial menjadi lebih membaik yang juga berimplikasi pada kemampuan untuk membangun rumah yang layak huni,” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise. PIA
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 173 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023