CEGAH DAN KENALI POTENSI KDRT

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 06 September 2018
  • Dibaca : 4231 Kali
...

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE

CEGAH DAN KENALI POTENSI KDRT

Siaran Pers Nomor: B-156/Set/Rokum/MP 01/09/2018

Pariaman (06/9) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memiliki modus dan karakteristik yang makin beragam dan menghawatirkan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan bahwa sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedangkan 1 dari 2 perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas, kekerasan jenis ini paling sering dialami perempuan yang sudah menikah.

“KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampaknya, selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan saat memaparkan salah satu materi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, hari ini (06/9). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung balai kota dibuka oleh Genius Umar, Wakil Walikota Kota Pariaman.

Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevelensi korban KDRT. Selain itu, adanya budaya patriarki yang sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia turut melanggengkan KDRT. Menurut Ali Khasan, yang juga menjadi pemateri sosialisasi, upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga. Khususnya, pada kelompok sasaran potensial yaitu komunitas muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.

 “Pencegahan dan pengenalan KDRT cukup efektif dalam menekan angka KDRT. Kedua metode tersebut harus dilakukan sedini mungkin, dengan meningkatkan kesiapan muda-mudi dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, dan pengetahuan masing-masing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu dilibatkan mendukung pencegahan KDRT,” jelas Ali Khasan.

Ali Khasan menambahkan, dalam membangun rumah tangga, komunitas muda akan menghadapi tantangan yang cukup berbeda dibandingkan orangtuanya. “Di era saat ini, keberadaan teknologi informasi selain membawa dampak positif, ternyata juga mempercepat degradasi nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti pernikahan, kejujuran dan kesetiaan dalam membangun rumah tangga. Jadi, hal ini perlu di waspadai,” terangnya.

Kemen PPPA terus melakukan sosialisasi PKDRT ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. Di Pariaman, sosialisasi Pencegahan KDRT selain menyasar kelompok orang muda, juga melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama perwakilan dari Kecamatan dan Kota Pariaman. Kemen PPPA dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan tersebut kedalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut sekaligus menekankan bahwa KDRT kini menjadi urusan publik, bukan lagi persoalan pribadi.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                        e-mail : publikasikpppa@gmail.com

www.kemenpppa.go.id

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 173 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1121 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023