HAPUS KEKERASAN DI SEKOLAH MELALUI DISIPLIN POSITIF
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 19 September 2018
- Dibaca : 4380 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
HAPUS KEKERASAN DI SEKOLAH MELALUI DISIPLIN POSITIF
Siaran Pers Nomor: B- 169/Set/Rokum/MP 01/09/2018
BERAU (18/9) – Tingkat kekerasan pada anak sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil penelitian Plan International dan ICRW tahun 2015 menunjukkan bahwa 84% pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah. Sedangkan catatan KPAI, 1700-an kasus kekerasan pada anak terjadi setiap tahunnya. Faktanya, cukup banyak dari kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum guru. Motifnya, menjadikan hukuman yang dibungkus tindak kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa.
“Selama ini guru dan orang tua meyakini bahwa penggunaan hukuman baik fisik maupun psikis efektif dalam membentuk perilaku anak atau siswa menjadi disiplin, padahal sebaliknya, anak bisa saja meniru kekerasan tersebut. Itu bisa memicu mereka melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikemudian hari,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.
Menyikapi masih kerapnya terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Berau dan Yayasan Nusantara Sejati, menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Disiplin Positif dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (18/9).
“Sosialisasi Disiplin Positif ini sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan mendorong Kementerian/Lembaga serta masyarakat Kabupaten Berau agar beperan lebih aktif untuk bersama melindungi anak. Sebab, pemenuhan hak anak harus dilakukan secara holistik agar terwujud Anak Indonesia yang terlindungi, sehat fisik dan mental tanpa kekerasan," jelas Menteri Yohana.
Saat berbicara dalam Sosialisasi Disiplin Positif di Kabupaten Berau, Menteri Yohana menyebutkan ada pendekatan lain yang dapat diterapkan guru dan tenaga pendidik dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri siswa tanpa kekerasan, yakni melalui disiplin positif. Guru mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk membentuk anak. Penerapan disiplin positif sebagai budaya mendorong kemampuan anak dalam mengelola perilakunya secara positif dengan membangun nilai kedisiplinan secara mandiri, bukan melalui kekerasan atau hukuman.
"Penting bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, komite sekolah dan guru-guru untuk memahami disiplin positif sehingga dapat membangun pembelajaran dan menciptakan lingkungan sekolah tanpa kekerasan, dan penerapannya harus dilakukan secara konsisten. Sebab anak menghabiskan sebagian besar waktunya di sekolah. Jadi melalui sosialisasi ini saya pesan, jangan sampai ada potensi kekerasan terjadi di lingkungan sekolah" pesan Menteri Yohana.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@Kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 46 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…