Press Release : Fluktuasi Jumlah Kasus Kekerasan Perlu Diwaspadai

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 6593 Kali
...

PRESS RELEASE

 

MENEG PP&PA: FLUKTUASI JUMLAH KASUS KEKERASAN PERLU DIWASPADAI

 

“Ironis, hampir setiap hari, selalu marak diberitakan melalui berbagai media tentang kasus kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan dan anak. Hal ironis lainnya, ditunjukkan melalui data korban kekerasan yang dihimpun melalui Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kementerian PP-PA dari seluruh unit-unit layanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menunjukkan adanya fluktuasi jumlah kasus kekerasan. Jika pada tahun 2010 kasus yang dilaporkan sebanyak 15.648 kasus, maka pada tahun 2011 sebanyak 11.089 kasus, dan pada tahun 2012 sebanyak 18.718 kasus”, ungkap Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP&PA) ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Jum’at (28/6), di Hotel Arya Duta Jakarta.

Meneg PP&PA juga menambahkan bahwa fluktuasi naik turunnya jumlah kasus yang dilaporkan ini perlu diwaspadai, dan perlu dicari penyebabnya, apakah karena masih belum optimalnya penerapan Sistem Pencatatan dan Pelaporan, atau aparat di lapangan masih belum seluruhnya melaporkan, atau memang terjadi keengganan masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialaminya, atau di wilayah mereka belum ada lembaga yang menyediakan layanan bagi mereka.

Dari data tersebut, dicatat bahwa tidak terjadi trend perubahan yang signifikan dari karakteristik korban kekerasan dari tahun ke tahun, sebagai contoh data tahun 2012:

a. korban terbesar adalah perempuan (86%);

b. korban berusia anak (35%) dan usia di atas 25 tahun atau perempuan dewasa (46%);

c. tingkat pendidikan SLTA (35%);

d. berstatus tidak bekerja (63%);

e. berstatus kawin (55%);

f. kekerasan yang dialami sebagian besar berupa kekerasan fisik (47%) dan

g. tempat terjadinya kekerasan terbesar di rumah tangga (45%).

Selanjutnya, data yang dihimpun melalui Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian PP-PA, menunjukkan adanya peningkatan kasus pengaduan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban kekerasan, yaitu dari 57 kasus pada tahun 2010, menjadi 262 kasus pada tahun 2011, dan meningkat lagi menjadi 275 kasus pada tahun 2012. Peningkatan kasus pengaduan tersebut juga diikuti dengan adanya pengaduan berulang.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) secara aktif melakukan koordinasi dan berjejaring secara kuat dengan seluruh mitra kerja, baik di tingkat nasional, maupun dengan pemerintah daerah asal korban. Salah satunya melalui Rakornas P2TP2A di tahun 2013 ini, yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait serta pengelola P2TP2A yang telah terbentuk baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Rakornas ini ditujukan untuk meningkatkan penguatan kelembagaan P2TP2A dalam upaya perlindungan perempuan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Pada kesempatan ini, Meneg PP&PA juga menekankan pentingnya keberadaan P2TP2A dalam mengemban 2 (dua) mandat utama, yaitu:

1. memberdayakan perempuan di berbagai bidang pembangunan;

2. memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan, yang meliputi 3 (tiga) upaya, yakni: pencegahan, agar diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak sampai terjadi; penyedia layanan, terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan orang; dan pemberdayaan, terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan orang – yang diintegrasikan dengan pelaksanaan mandat pertama.

P2TP2A yang inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian PP-PA sejak tahun 2002, hingga 10 tahun kemudian telah dibentuk di  33 provinsi dan 242 kabupaten/kota. Dengan asumsi bahwa masalah perempuan dan anak tersebar di seluruh wilayah tanah air, dan setidaknya setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki minimal satu P2TP2A, maka ada 260 kabupaten/kota yang belum memiliki P2TP2A. Untuk itu, ke depan, selain menambah jumlah P2TP2A, daerah juga perlu terus meningkatkan kualitas P2TP2A.

Fokus yang dipilih dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rakornas P2TP2A kali ini adalah untuk menjawab bagaimana agar P2TP2A ke depan melakukan revitalisasi kelembagaan guna melaksanakan pembangunan nasional melalui pelaksanaan dua mandat utama. Untuk itu Meneg PP&PA pun mengungkapkan, “Rakornas ini diharapkan dapat menjawab hal-hal yang menjadi permasalahan ataupun kesulitan daerah dalam mengembangkan P2TP2A sebagai kelembagaan yang kokoh dalam mewujudkan pembangunan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan perlindungan anak”.

 

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas_kpp@yahoo.co.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Menteri PPPA: Forum Kemitraan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Hasilkan Keberhasilan Pembangunan PPPA ( 79 )

Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…

Pengumuman, Rabu, 07 Juni 2023

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 363 )

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 121 )

Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…