INDONESIA - AFGHANISTAN PERKUAT KERJASAMA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 09 Oktober 2018
  • Dibaca : 4528 Kali
...
KEMENTERIAN 
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 
REPUBLIK INDONESIA 
 
PRESS RELEASE
 
INDONESIA - AFGHANISTAN PERKUAT KERJASAMA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 
 
Siaran Pers Nomor: B- 185/Set/Rokum/MP 01/10/2018 
 
 

Jakarta (8/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menerima audiensi 3 orang perwakilan Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan yakni, Ms. Nafisa Kohistani, Kepala Direktorat Urusan Luar Negeri dan Perencanaan Kebijakan, Ms. Azam Ahmadi, Penasihat Hukum, Ms. Roya Dadras, Juru Bicara Kementerian serta perwakilan Pemerintah Jerman dan mitra pembangunan Jerman GIZ (The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit). Kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan telah terjalin sejak 18 Desember 2013 yang ditandai dengan penandatanganan MoU tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Indonesia dan Afghanistan. 
  
Tujuan utama dari audiensi ini selain untuk melanjutkan kerjasama dibidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, juga memetakan program-program Kemen PPPA dan Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan yang saling berkaitan. Setelah itu akan dirancang formulasi maksud, tujuan, output dan strategi implementasi kerjasama serta menentukan focal point dari kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing dari Kementerian menjabarkan tentang kebijakan/program, kegiatan serta pencapaian yang telah dilakukan di negaranya. Salah satu program unggulan Kemen PPPA adalah Three Ends atau tiga akhiri, yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesejangan ekonomi terhadap perempuan. 
  
“Saya sangat senang atas kunjungan perwakilan Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan, besar harapan agar kita dapat mempererat kerjasama dibidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang sudah berlangsung sejak 2013. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui Kemen PPPA, salah satu program prioritas kami untuk mendukung hal tersebut yakni Three Ends atau tiga akhiri,” ujar Menteri Yohana. 
  
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengkaji kembali hal-hal yang dapat dilakukan dengan adanya MoU dan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan oleh kedua negara. Kerjasama antara Indonesia dan Afghanistan ini dilaksanakan melalui kerangka Kerjasama Selatan-Selatan dengan melibatkan Pemerintah Jerman melalui mitra pembangunan GIZ,” ujar Ms. Nafisa Kohistani, Kepala Direktorat Urusan Luar Negeri dan Perencanaan Kebijakan, Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan 

 Kerjasama Selatan-Selatan merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk terus aktif meningkatkan kerjasama bidang pembangunan antara negara-negara berkembang diseluruh dunia. Kerjasama Selatan-Selatan dilakukan dalam rangka mencapai kemandirian bersama yang dilandasi oleh solidaritas, kesetaraan (mutual opportunity) dan saling menguntungkan (mutual benefit). 
  
“Pertemuan ini menjadi momentum pertukaran pengalaman terbaik tentang pemberdayaan perempuan dalam situasi konflik sosial dari masing-masing negara. Saya berharap agar program-program yang meningkatkan efektifitas dan kapasitas perempuan dalam bidang ekonomi, bidang kesehatan, bidang pendidikan serta peran perempuan dalam isu kesetaraan gender baik di Indonesia maupun di Afghanistan dapat terwujud. Kerjasama ini harus berjalan dengan baik agar dapat menghasilkan suatu kebijakan/program yang dapat meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan bagi kedua negara. Tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh komponen negara termasuk Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutup Menteri Yohana.

Menutup kunjungan kerjanya, perwakilan dari Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan mengunjungi beberapa layanan di Kemen PPPA seperti, ruang pengaduan masyarakat, ruang laktasi, ruang penitipan anak dan perpustakaan Kemen PPPA. Mereka sangat mengapresiasi layanan yang ada di Kemen PPPA khususnya untuk kepentingan perempuan dan anak, terlebih dengan adanya perpustakaan yang dapat dimanfaatkan untuk menggali sumber informasi baik untuk pegawai di lingkungan Kementerian maupun dari pihak luar. 
 
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN 
PERLINDUNGAN ANAK 
Telp.& Fax (021) 3448510, 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Menteri PPPA: Forum Kemitraan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Hasilkan Keberhasilan Pembangunan PPPA ( 78 )

Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…

Pengumuman, Rabu, 07 Juni 2023

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 360 )

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 121 )

Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…