WUJUDKAN DUNIA BEBAS PERDAGANGAN ORANG
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 18 Oktober 2018
- Dibaca : 6040 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
WUJUDKAN DUNIA BEBAS PERDAGANGAN ORANG
Siaran Pers Nomor: B- 197/Set/Rokum/MP 01/10/2018
Wina (18/10) - Perdagangan orang adalah kejahatan keji yang merendahkan martabat manusia serta menghambat orang untuk menikmati kehidupan yang damai dan sejahtera. Tidak ada negara yang terbebas sepenuhnya dari kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, semua negara di dunia harus menganggap serius kejahatan ini dan bersama – sama mengatasinya secara komprehensif.
Berdasarkan laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2013, perdagangan orang telah menghasilkan keuntungan sebesar 32 miliar Dolar Amerika Serikat per tahun. Ini adalah salah satu bisnis ilegal yang paling menguntungkan di dunia, ketiga terbesar setelah perdagangan obat terlarang dan barang palsu.
“Indonesia memandang masalah perdagangan orang sangatlah penting dan menempatkannya dalam agenda teratas nasional. Kami percaya bahwa masalah ini harus ditangani secara komprehensif melalui pencegahan, perlindungan, dan penuntutan. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perdagangan orang melalui kerja sama internasional yang solid sesuai dengan Protokol Palermo sebagai landasannya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) saat menyampaikan pernyataan Delegasi Indonesia dalam “Konferensi Para Pihak Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional” di Wina, Austria yang berlangsung sejak 15 - 19 Oktober 2018.
Dalam kegiatan ini, Delegasi Indonesia berkesempatan untuk berbagi pengalaman dan praktik – praktik terbaik dalam memberantas perdagangan orang. Vennetia melanjutkan, terkait upaya pencegahan, pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) di 32 provinsi dan 192 kabupaten/kota dan telah menyiapkan mekanisme pemantauan untuk mengawasi agen-agen perekrutan dan pelatihan tenaga kerja, serta pusat-pusat rehabilitasi.
Mengenai masalah penegakan hukum, Indonesia sangat menghargai upaya tanpa henti yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum dengan kompetensi dan tekad yang kuat untuk kriminalisasi perdagangan orang serta mengejar proses hukumnya. Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan 14 kasus, sementara 7 lainnya masih dalam penyelidikan dan 50 kasus berada di pengadilan yang menunggu persidangan. Jumlah ini termasuk kasus yang melibatkan pelaku individu dan perusahaan.
Mengenai masalah perlindungan, pada 2017 Perwakilan Indonesia di luar negeri telah menyelamatkan 314 orang dan diberi perlindungan di rumah aman yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia. Tercatat sebanyak 281 orang telah dipulangkan dan dirawat oleh Departemen Sosial di pusat-pusat rehabilitasi di Indonesia. Selain itu, dalam upaya untuk mendukung proses hukum perdagangan orang sebanyak 220 saksi, yang sebagian besar merupakan korban perdagangan, berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Indonesia juga berperan aktif dalam forum – forum terkait perdagangan manusia di antaranya melalui ASEAN dan Bali Process. Melalui mekanisme ASEAN, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) atau Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang, khususnya perempuan dan anak.
“Meskipun upaya-upaya telah dilakukan untuk memberantas perdagangan orang secara menyeluruh, namun beberapa tantangan tetap ada karena para mafia/jaringan kriminal perdagangan orang terus mengembangkan metode dan modus operandi nya. Dari sudut pandang Indonesia, untuk menghindari tindakan keji ini kita tidak boleh berhenti belajar dari praktik dan pelajaran terbaik yang dibagikan dalam forum ini. Mengingat perdagangan orang bersifat transnasional, kami sepenuhnya sejalan dengan semangat kerja sama internasional untuk mewujudkan dunia yang bebas dari perdagangan orang,” tutup Vennetia.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…