STOP DISKRIMINASI, PENUHI HAK REPRODUKSI PEREMPUAN PEKERJA
- Dipublikasikan Pada : Senin, 26 November 2018
- Dibaca : 7151 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
STOP DISKRIMINASI, PENUHI HAK REPRODUKSI PEREMPUAN PEKERJA
Siaran Pers Nomor: B- 240 /Set/Rokum/MP 01/11/2018
Jakarta, (26/11) – Saat ini, masih banyak perempuan pekerja yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di lingkungan kerjanya. Diantaranya yaitu berupa kekerasan fisik atau psikis, pelecehan seksual, pemberian upah yang rendah, perlakuan yang tidak manusiawi, jam kerja yang melebihi batas, dan lain-lain. Banyak pengusaha yang masih kurang memperhatikan dan belum memenuhi hak-hak tenaga kerja perempuan, khususnya hak perlindungan sesuai kodrat, seperti cuti saat haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.
“Masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakan masalah kompleks karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti kualitas sumber daya manusia, jumlah calon pekerja yang melebihi ketersediaan lapangan kerja, masih adanya budaya stereotip yang menganggap perempuan sebagai pekerja domestik. Menyikapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menetapkan program Unggulan Three Ends (Tiga Akhiri), yaitu 1) Akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan Anak; 2) Akhiri Perdagangan Orang; dan 3) Akhiri kesenjangan Akses Ekonomi terhadap Perempuan. Perlindungan hak perempuan dalam ketenegakerjaan berkaitan erat dengan program Three Ends ini, karena perempuan pekerja di Indonesia banyak mengalami kekerasan baik di tempat kerja maupun dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Dannes dalam Sosilisasi Stop Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan melalui Dialog Interaktif Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Kemen PPPA terus berupaya menjamin hak-hak dasar perempuan pekerja, melalui kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan seperti penegakan ketaatan penerapan norma kerja, penyediaan sarana dan prasarana kerja yang responsive gender, peningkatan kesehatan dan gizi yang optimal serta memenuhi hak-hak reproduksinya. Selain itu, Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga telah melakukan kesepakatan bersama untuk mendorong Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) untuk meningkatkan kepedulian memperbaiki kesehatan perempuan pekerja, demi meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus bangsa. Kemenaker juga telah membentuk tim pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kepedulian dan tanggung jawab berbagai pihak, baik pengusaha, serikat pekerja, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya dalam melindungi tenaga kerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, khususnya memenuhi hak reproduksi mereka di tempat kerja. Mari kita bersinergi, melindungi tenaga kerja perempuan, berilah mereka rasa aman dan nyaman, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja perempuan dalam mengisi pembangunan bangsa ini. Stop Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan, penuhi hak reproduksi perempuan pekerja,” ujar Vennetia.
Vennetia juga menambahkan, perlu penguatan jejaring yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, asosiasi pengusaha, serikat buruh/pekerja, aparat penegak hukum di setiap level mulai pusat, provinsi hingga kab/kota untuk melindungi tenaga kerja perempuan dari pelanggaran-pelanggaran hak berbasis gender sebagai tenaga kerja.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail: publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…
KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 46 )
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…