PERCEPAT OPTIMALISASI DAN EFEKTIVITAS UU PKDRT

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 28 November 2018
  • Dibaca : 4384 Kali
...

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

PERCEPAT OPTIMALISASI DAN EFEKTIVITAS UU PKDRT

 

Siaran Pers Nomor: B-243/Set/Rokum/MP 01/11/2018

 

Jakarta (28/11) – Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) 14 tahun silam, merupakan sebuah langkah yang tepat dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. UU PKDRT merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan agar terbebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan serta secara khusus memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Namun sebuah hukum atau peraturan tidak serta merta dapat memberikan keadilan yang merata mengingat prosesnya sangat kompleks. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian tersendiri untuk melihat sejauhmana UU PKDRT dapat diimplementasikan pada perlindungan terhadap korban KDRT. 


“Ragam kasus KDRT dewasa ini semakin banyak saja modus dan karaktreristiknya, tentunya hal ini semakin menghawatirkan banyak pihak, terutama kaum perempuan. Kehadiran UU PKDRT ternyata berdampak terhadap kepedulian masyarakat Indonesia terkait pencegahan dan pelaporan KDRT. Persepsi masyarakat yang menganggap kasus KDRT sebagai urusan pribadi rumah tangga yang bersangkutan dan malu untuk dilaporkan kini telah berubah. Masyarakat mulai sadar dan melaporkan kasus KDRT karena dianggap menjadi urusan publik yang nyata dan diatur dalam UU PKDRT ini,” ujar Sri Danti Anwar, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam sambutannya pada “Launching Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, di Jakarta. 


Untuk mengetahui sejauhmana dampak UU PKDRT, sejumlah studi telah dilakukan oleh pemerintah, organisasi masyarakat (lembaga pendamping korban), lembaga independen HAM, maupun masyarakat internasional. Salah satu hasil kajian dari Kemen PPPA dan Komnas Perempuan tahun 2016 menunjukan bahwa keberadaan UU PKDRT mulai memberi dampak positif terhadap keberanian para korban melaporkan kasus-kasus yang dialaminya kepada lembaga layanan korban atau kepada institusi penegak hukum. Meskipun tidak sedikit pula hambatan yang dihadapi dalam pengimplementasian UU PKDRT ini. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah pelaporan kasus KDRT setiap tahunnya paska pengesahan UU PKDRT. 


Sedangkan berdasarkan hasil kajian KPPPA dengan Komnas Perempuan dan UN Women pada tahun 2017 tentang urgensi mempercepat optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan UU PKDRT, dapat disimpulkan dalam multi interpretasi dimana terdapat pandangan yang menyebutkan ketidakjelasan definisi dari Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 44 ayat (4) dan pasal-pasal terkait dengan pengaturan sanksi pidana. Adapun beberapa rekomendasi dari hasil kajian tersebut diantaranya, meningkatkan kerjasama antara Kemen PPPA dengan Aparat Penegak Hukum, Komnas Perempuan dan serta instansi terkait guna penguatan kapasitas penegak hukum yang meliputi pemahaman tentang KDRT sebagai kekerasan yang berbasis gender dan perlindungan hak perempuan korban kekerasan, pemberdayaan perempuan korban, keluarga, dan komunitas secara berkelanjutan dengan menyediakan berbagai informasi hingga ke tingkat desa, serta membangun standar yang jelas tentang kasus yang dapat diselesaikan menggunakan keadilan restoratif dan proses penanganannya melalui pemberdayaan korban oleh pendamping yang memiliki kualifikasi tertentu, dan yang tidak kalah penting adalah pemantauan implementasi UU PKDRT sampai ke tingkat daerah. 


“Untuk mengatasi hal tersebut, Kemen PPPA telah merumuskan dan menetapkan strategi Three Ends, atau tiga akhiri. Namun, KDRT merupakan isu pembangunan lintas sektor atau cross-cutting issues yang hanya bisa diselesaikan secara kolektif atau berkelompok, tidak bisa sendiri-sendiri dan upaya penghapusan KDRT perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan agama. Oleh karena itu, besar harapan agar seluruh K/L terkait dan Pemerintah Daerah agar dapat merumuskan langkah-langkah tindak lanjut untuk menyikapi sejumlah rekomendasi dari hasil kajian ini. Hal tersebut tidak lain agar UU PKDRT dapat sesegera mungkin di optimalisasi ke seluruh lapisan masyarakat dan dapat mempercepat penghapusan KDRT di Indonesia,” tutup Sri Danti.

 

                                              PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 125 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 185 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 178 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1128 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 421 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023