PERCEPAT KLA DEMI JAMIN PEMENUHAN HAK ANAK
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 07 Desember 2018
- Dibaca : 6015 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
PERCEPAT KLA DEMI JAMIN PEMENUHAN HAK ANAK
Siaran Pers Nomor: B-254/Set/Rokum/MP 01/12/2018
Denpasar (6/12) - "Prinsip dari sebuah Kabupaten atau Kota layak anak (KLA) harus membuat seluruh anak merasa aman dan nyaman dimanapun mereka berada. Oleh karenanya, pembangunan anak merupakan upaya bersama yang harus dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, media dan dunia usaha." Ujar Lenny N. Rosalin, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA pada saat pembukaan workshop percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak 2018 bagi 211 Kabupaten/Kota di Kota Denpasar, Bali (6/12). Workshop ini merupakan lanjutan dari beberapa workshop sebelumnya di Solo dan Surabaya, dimana peserta workshop Bali adalah kabupaten kota yang telah menginisiasi KLA namun belum mendapatkan penghargaan KLA.
KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
"Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan Pemerintahan Indonesia, melalui otonomi daerah melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan Wajib Non Pelayanan Dasar." Lanjut Lenny.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Hanung Cahyono menyampaikan, sebagai payung hukum dalam mengatur tentang segala Kebijakan KLA untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak, dibuatlah Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Rperpres kebijakan KLA telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Ujar Hanung.
Naskah Rperpres Kebijakan KLA juga telah mendapat paraf persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Hukum dan HAM. “Pada saat ini naskah Rperpres menunggu paraf persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses permohonan penetapan Rperpres dimaksud kepada Presiden.” Pungkas Hanung.
Kemen PPPA sejak 2006 telah mengembangkan kebijakan KLA, dan telah direvitalisasi pada 2010-2011. Guna mengukur keberlanjutan Penyelenggaraan KLA, penilaian dan pemberian penghargaan peringkat KLA dilaksanakan secara rutin untuk memberikan motivasi bagi daerah dalam mewujudkan daerah yang layak anak dan bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan eksploitasi.
Data dasar 2017 menujukkan bahwa sebagian 126 kab/kota memperoleh peringkat KLA. Berdasarkan data tersebut, maka ditetapkan target peningkatan sebanyak 128 kab/kota pada 2018, 190 kab/kota pada 2019, dan 390 kab/kota pada 2024. Pencapaian KLA ini dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang diharapkan dapat dicapai pada 2030. Hal ini juga merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan world fit for children atau Dunia Layak Anak.
Berbagi Pengalaman Terbaik
Dalam kegiatan Percepatan KLA Tahun 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 6 s.d. 8 November 2018 di Denpasar Bali ini, beberapa perwakilan peserta dari 211 Kab/Kota saling berbagi pengalaman terbaik dalam memenuhi hak anak dan melakukan perlindungan khusus bagi anak, serta saling membangun komitmen untuk melakukan percepatan KLA di daerahnya masing masing.
Kota Denpasar, Bali.
Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang pada tahun 2018 mendapatkan penghargaan Nindya. Mempunyai beberapa langkah langkah inovatif mulai dari melengkapi kartu Indonesia pintar, dengan memberikan biaya transport dan bis sekolah juga tambahan uang jajan yang diambil dari APBD, termasuk melakukan vaksin Kanker Servicks untuk anak anak SD dan SMP sehingga inovasi yang dihadirkan ini diharapkan dapat memotivasi Kabupaten/Kota lainnya guna mempercepat menuju tahapan selanjutnya.
Kota Padang, Sumatera Barat.
Walikota Padang, Mahyeldi juga turut berbagi pengalaman terbaiknya atas inovasi yang dilakukan, sebagai berikut :
1. Menciptakan Kelas ibu muda (IMUD) Puskesmas Ramah Anak yang bertujuan untuk menurunkan kasus kematian ibu dan bayi khususnya di wilayah kerja Puskesmas Padang Pasir ;
2. Penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu kerjasama lintas sektoral (bataliyon 133) yang bertujuan untuk penerapan disiplin, pembentukan mental dan Keterampilan kepada Anak Jalan;
3. Penanganan anak jalanan “rasailah daku”(rangkul, sayangi, latihlah dengan pendidikan terpadu);
4. Gerakan 1821, merupakan himbauan kepada orang tua untuk berpuasa gadget selama 3 jam mulai 18.00 s.d. 21.00;
5. Peduli disabilitas melalui kawasan disabilitas dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) disabilitas;
6. SILARAS (sistim layanan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak) untuk memudahkan korban kekerasan pada perempuan dan anak dengan melaporkan kejadian yang berbasis pada sistem informasi yang bisa di akses melalui handphone pelapor;
7. Padang bebas iklan rokok dan sponsor rokok;
8. Inovasi peningkatan kualitas religi anak (Mewajibkan Anak-Anak Perempuan Muslimah menggunakan Pakaian Muslimah (Jilbab) di lingkungan Sekolah, Khatam Iqra bagi Anak Taman Kanak-Kanak, Khatam Juz 30 AlQur’an bagi sisa Sekolah Dasar, Menggiatkan pendirian Rumah Tahfidz Al-Qur’an, Menggiatkan pendirian Sekolah Dasar Islam Terpadu, Program Didikan Subuh, Program One Day One Juz, Program Giat Shubuh Berjamaah, Wisuda Tahfidz dan Kegiatan Pesantren Ramadhan).
Kota Bogor, Jawa Barat.
Inovasi yang dilakukan guna mendukung percepatan KLA, yaitu, Sigadis (Sistem Informasi penanganan terhadap kekerasan perempuan dan data Gender), Motekar (motivator ketahanan keluarga), Oneday one service utk 300 Akte Anak, Kerjasama dengan Kementerian Agama tentang pencegahan perkawinan anak dan model Pesantren Ramah Anak, Sistem Pendataan Akte online, Puspaga (pusat pembelajaran keluarga) di Karadenan, Sistem data dan Informasi Anak, Kampung Anak Sejahtera, Pembuatan Ruang Baca Anak di setiap gelanggang kecamatan, Sijari Bunda, Puspaga kerjasama dengan LK3 (lembaga konsultasi dan kesejahteraan keluarga) dan tentang Konseling bagi Keluarga PKH (program keluarga harapan), kerjasama Forum Anak dengan Plant Internasional, Kerjasama Himpaudi (Himpunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ngabaso (ngabaring ka sakolah) dan Jumbara (jumpa bakti gembira) Anak.
Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pada tahun 2018 ini kota Surakarta mendapatkan beberapa penghargaan beberapa diantaranya adalah penghargaan pengembangan kota layak anak kategori utama, penghargaan kepada walikota surakarta sebagai pembina forum anak terinspiratif, penghargaan inisiator pembentukan UPTD (Unit Pelayanan Terpadu Daerah) dan penghargaan DAFFA award kepada forum anak surakarta sebagai pelopor kesehatan. Pada prosesnya Kota Surakarta berkomitmen antara Walikota, Wakil Walikota dan DPRD Kota Surakarta untuk aktif menyuarakan hak-hak anak serta mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak dalam Kota Layak Anak beserta seluruh Stakeholders (SKPD, LSM, Org. masyarakat, Perguruan Tinggi, Penegak Hukum, Sektor swasta, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Orang tua, Anak-anak). Salah satu inovasinya adalah mencetak Kartu Identitas Anak (KIA). Pada tahun 2018 ini telah ada 57 stakeholders kota yang memfasilitasi KIA serta Diterbitkan secara gratis oleh Dispendukcapil untuk semua anak.
Selanjutnya program yang telah berjalan adalah Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) “cemara merah” yang bertujuan untuk agar tersedianya “one stop services“ Layanan Satu Pintu Keluarga, Holistik Integratif Berbasis Hak Anak; Tersedianya tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan bagi orang tua, calon orang tua dan orang tua yang bertanggungjawab terhadap anak; Tersedianya tempat konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak; Tersedianya tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagi permasalahan anak dan keluarga; Menguatnya kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak; dan Menguatnya sinergitas kerjasama antara pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak terutama mengenai pembelajaran keluarga.
Yang tidak kalah penting lainnya salah satu inovasi di kota Surakarta adanya gerakan wajib jam belajar serta Taman Anak Cerdas yang memberikan fasilitas berupa taman bermain yang edukatif, mengembangkan bakat, kreasi, seni, ketrampilan, bersosialisasi, dan pengenalan Teknologi Informasi
Kabupaten Gianyar, Bali.
1. Klaster I, melakukan percepatan pencapaian Akta Kelahiran dengan melibatkan fasilitas kesehatan negeri dan swasta serta lembaga adat.
2. Klaster ke II, Pengembangan kapasitas forum dengan melaksanakan pelatihan capacity building, Penggerakkan pokja I PKK dengan pola pengasuhan (pelatihan/sosialisasi/simulasi), Peningkatan kapasitas kader Bina Keluarga Balita (BKB), Pelatihan Sekolah Ramah Anak untuk guru PAUD, Rancangan pembangunan RPTRA, Pembuatan RBRA pada setiap institusi layanan dan desa, Pengadaan transportasi gratis untuk anak sekolah serta Pembuatan media pelaporan forum anak Gianyarchildren.net.
3. Klaster III, Pembentukan Puskesmas dengan pelayanan ramah anak, pembentukan fasilitas kesehatan PONED & PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatis Essential Dasar ), fasilitas kesehatan mampu tata laksana PKTA, Puskesmas PKPR (Puskesmas Kesehatan Peduli Remaja).
4. Klaster IV, Melaksanakan pelatihan SRA bagi tenaga pendidik, Pembentukan Sekolah Ramah Anak, Monev SRA, Sosialisasi seks bebas dan kenakalan remaja, Sosialisasi pola asuh, Sosialisasi KHA, Sosialisasi pencegahan perdagangan dan pekerja anak, Sosialisasi GNAKSA
5. Klaster V, Pembentukan satgas PPA 2015, Pembentukan shelter penarikan pekerja anak, Penanganan kasus, Pemberian bantuan untuk ABK, Sekolah siaga bencana, Desa siaga bencana, Desa PATBM 24 desa, Pembentukan Paralegal serta Pemberian Beasiswa kepada siswa miskin oleh APSAI
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510. e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 49 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…