Kemen PPPA Pastikan Anak Mendapat Perlindungan Khusus

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 01 Maret 2019
  • Dibaca : 6241 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-031/Set/Rokum/MP 01/02/2019

 

PRINGSEWU, LAMPUNG – (28/02) Menindaklanjuti kasus inses di Kabupaten Prangsewu Provinsi Lampung, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar didampingi Staff Khusus Menteri, Albaet Pikri mengunjungi korban AG (18) di Kabupaten Pringsewu (28/02). Pertemuan dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan dan memastikan pemenuhan hak anak.

 

“Kedatangan kami merupakan arahan langsung oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise untuk memastikan korban AG dilindungi, lalu pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal. Namun mengingat adanya anak sebagai pelaku tentu harus mengacu pada UU sistem peradilan pidana anak. Kasus kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh keluarga yang harusnya melindungi,” jelas Nahar.

 

Melihat AG sebagai korban tindak kekerasan seksual dan juga berkebutuhan khusus, sebagai anak AG harus mendapatkan perlindungan khusus. Nahar mengungkapkan upaya untuk melindungi anak dengan kasus seperti itu pun mengacu pada 4 skema. Pertama, penanganan cepat. Kedua, pendampingan psikososial. Ketiga, bantuan sosial, dan keempat, pendampingan dan perlindungan selama proses peradilan. Perhatian terhadap masa depan anak sebagai korban maupun pelaku juga perlu diperhatikan.

 

Nahar juga menghimbau agar aparat penegak hukum yang menangani kasus menggunakan instrumen yang tepat dan menejatuhkan hukuman kepada pelaku. “Bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan agar menggunakan instrumen hukum yang ada. Berikan keadilan yang sedil-adilnya bagi masyarakat terutama korban, dan kemudian kepentingan terbaik anak harus diutamakan,” ujar Nahar lagi.

 

Ditemui di kantor Bupati Pringsewu, AG (18) saat ini tinggal bersama keluarga di kediaman pamannya dan berada dalam pengawasan ketat Pemda Pringsewu, UPTD dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Lampung. Ditemui usai melakukan dialog bersama Kemen PPPA, Wakil Bupati Kab. Pringsewu, Fauzi mengungkapkan kesiapan Pemda Pringsewu untuk memperhatikan dan mendampingi AG. Tidak hanya penanganan pada korban, Fauzi juga mengatakan anak sebagai pelaku juga tidak lepas dari perhatian.

 

“Pemerintah Daerah Pringsewu saat ini fokus pada anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Sebagai pelaku tetap ada pendampingan, P2TP2A juga memperhatikan dan mendampingi pelaku anak, karena kami berharap dia masih memiliki masa depan. Anak sebagai korban kami terus perhatikan, seperti menjamin dari segi kesehatan, kehidupan sosial dan pendidikannya ke depan. Misalnya pemeriksaan terhadap AG, telah kami lakukan dan dipastikan bahwa korban tidak mengalami kehamilan, terkena penyakit menular maupun berbahaya lainnya. Dokter spesialis akan kami upayakan. Lalu selanjutnya, trauma healingnya yang kami utamakan,” ujar Fauzi.

 

    Usai berdialog dengan Pemda Kab. Prangsewu dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Anak memberikan bantuan dan bingkisan kepada AG. Dijadwalkan Kemen PPPA bersama Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan akan menyelenggarakan koordinasi kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas dengan lembaga terkait di Prov. Lampung dan Kab. Pringsewu.    
 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                    e-mail : publikasi@Kemenpppa.go.id

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 40 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…