Permasalahan Perempuan dan Anak Harus Ditangani Bersama!

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 25 April 2019
  • Dibaca : 20037 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-067/Set/Rokum/MP 01/04/2019

 

Kab. Tangerang, Banten (25/4) – Perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan, padahal kesetaraan gender harus menjadi prinsip dalam pelaksanaan pencapaian SDG’s. Masih adanya kesenjangan Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM) khususnya yang dialami perempuan dan anak menjadi tantangan pemerintah untuk mempercepat program pemberdayaan perempuan untuk mengejar kemajuan laki-laki. Prinsipnya, no one left behind. Kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan harus diupayakan bersama.

Hal tersebut mengemuka dalam salah satu forum diskusi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 dengan tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia Melalui Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4.0 di ICE BSD, Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni mengatakan Indonesia memiliki kekuatan karena menduduki peringkat ke-4 penduduk terbanyak di dunia dengan jumlah populasi 265 juta jiwa, namun hal ini tidak berbanding lurus dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menduduki peringkat ke-116 di ASEAN. Indonesia berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand. Komponen IPM di ASEAN dilihat berdasarkan angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah, dan pendapatan. 

“Isu gender masuk dalam berbagai bidang pembangunan, diantaranya kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat dan daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG). PUG menjadi suatu strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan,” pungkas Agustina Erni.

Selain pembangunan pemberdayaan perempuan, isu yang tidak kalah penting dan juga menjadi fokus perhatian pemerintah ialah pemenuhan hak anak. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sepertiga dari jumlah seluruh penduduk Indonesia atau sekitar 87 juta jiwa merupakan anak. Hal tersebut menjadi alasan pemerintah harus bekerja keras menciptakan anak-anak yang siap untuk membangun masa depan berkualitas. 

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan Kemen PPPA telah berupaya mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, salah satunya dengan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). “Upaya untuk mewujudkan KLA tertuang pada berbagai program yang telah dan sedang dilakukan. Sosialisasi, edukasi, dan pengembangan program serta persiapan fasilitas di tiap daerah juga terus dilaksanakan. Program tersebut, diantaranya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Puskesmas Ramah Anak, Pengembangan Kampung Anak Sejahtera (KAS), Sekolah Ramah Anak (SRA), Pusat Kreativitas Anak (PKA), Forum Anak sebagai Pelapor dan Pelopor (2P),” ujar Lenny. 

Lenny menambahkan sinergi antar seluruh elemen di kabupaten/kota dan provinsi sangat diperlukan guna percepatan Provila dan KLA menuju IDOLA 2030. Untuk mewujudkan hal tersebut tidak boleh ada satupun yang tertinggal dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga. Hingga April 2019, sebanyak 435 kabupaten/kota telah berkomitmen mewujudkan KLA. Dari jumlah tersebut, 176 kabupaten/kota telah berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori. 

Sementara itu, pada pembahasan cluster Perlindungan Khusus Anak, Deputi Perlindungan Anak, Nahar menyatakan Kemen PPPA akan menguatkan kelembagaan dan fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kemen PPPA mendorong Dinas PPPA di daerah untuk segera membentuk UPTD sebagai bentuk nyata dari kehadiran Negara dalam melindungi perempuan dan anak-anak serta menjamin keamanan dan pelayanan korban kekerasan.

“Kita sudah memiliki PATBM yang dibentuk sejak 2016 dan UPTD saat ini sudah terbentuk di 18 provinsi dan 26 kabupaten sehingga tugas utama pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memperkuat branding UPTD dan PATBM. UPTD dan PATBM ini akan menjadi ciri khas pelayanan dan program pencegahan di cluster Perlindungan Khusus Anak. Fungsi utama PATBM sebagai upaya pencegahan, deteksi dini, dan respon cepat jika terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak. PATBM dapat menjadi perpanjangan tangan dari UPTD. Sementara dengan hadirnya UPTD diharapkan para korban kekerasan berani untuk melaporkan kasus yang dialami,” ujar Nahar.

Dalam upaya penanganan para korban, Nahar menegaskan dua hal dasar yang harus dipahami dan dilakukan, yaitu upaya penanganan secara cepat dan memastikan adanya pendampingan psikososial di UPTD. 

“Pendampingan psikososial harus melibatkan tenaga psikolog, penasihat hukum, petugas medis, dan pekerja sosial (peksos). Ke-empat unsur ini harus ada di UPTD untuk mencegah adanya kekosongan pelayanan sehingga korban tidak terlantar. Untuk itu, pemerintah akan mempertegas kehadiran empat unsur di UPTD dalam PP Perlindungan Khusus. UPTD juga harus dapat menjadi penghubung dengan calon penerima manfaat (korban) sehingga akan lebih baik bila dibentuk pula layanan pengaduan call center,” tambah Nahar.

Kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang semakin mengkhawatirkan juga mengemuka dalam forum diskusi Rakornas PPPA Tahun 2019. Berdasarkan Data Simfoni PPA per Maret 2019 menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 2511 kasus, terdiri dari 638 korban laki-laki, 2.058 korban perempuan. Sedangkan rasio perempuan korban kekerasan (per 100.000 perempuan) yang cukup tinggi terdapat di 7 (tujuh) provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara Aceh, dan Kalimantan Timur. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R. Danes menekankan program perlindungan hak perempuan merupakan program lintas sektor sehingga membutuhkan peran serta para pemangku kepentingan.

“Di tahun terakhir periode RPJMN 2015-2019 ini, kami mendorong pemerintah daerah agar perlindungan hak perempuan difokuskan untuk melindungi hak asasi perempuan, terutama memberikan rasa aman dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematik untuk mewujudkan kesetaraan gender,” pungkas Vennetia.

 

PUBLIKASI DAN MEDIAKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                        Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                       e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

 

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 54 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…