Ruang Bermain Ramah Anak Dorong Terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 25 April 2019
- Dibaca : 6823 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 68/Set/Rokum/MP 01/04/2019
Jakarta (25/4) - Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana salah satu indikatornya yaitu pembangunan dan pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang terstandarisasi dan tersertifikasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memfasilitasi 9 Provinsi dan 29 Kabupaten/Kota pada 2019.
Terkait hal tersebut, Kemen PPPA melaksanakan Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Audit RBRA yang dilaksanakan di Hotel Marc Passer Baroe, Jakarta, pada 23 - 25 April 2019. Acara yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengelola Ruang Bermain Anak di 9 provinsi, 13 kabupaten, dan 16 kota ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai program RBRA, pelatihan penilaian audit dan pemahaman di dalam melaksanakan penilaian mandiri (self assessment).
"Melalui acara Rakorwal bersama Tim Ahli RBRA ini, kami harap ke depan daerah yang telah memiliki RBA dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan penilaian/audit di Tahun 2019 untuk menyediakan infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak yang terstandardisasi dan tersertifikasi sehingga mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Generasi Emas 2045,” Ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dalam sambutannya.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan, pada 2018 Kemen PPPA telah melakukan audit di 28 Kab/Kota dan sebanyak 23 Kab/Kota telah terstandardisasi dan tersertifikasi sebagai Ruang Bermain Ramah Anak.
“Bermain memiliki manfaat sangat penting bagi anak, diantaranya adalah sebagai terapi, mengembangkan kemampuan komunikasi dan bahasa, kesadaran diri, kreatifitas, sensorik danmotorik, kognitif, moral dan etika, dan karakter anak,” jelas Rohika.
Namun, Rohika menambahkan masih banyak tantangan yang masih menjadi tugas kita bersama yaitu kurangnya kesadaran pentingnya hak bermain dan rekreasi, tidak amannya lingkungan fisik dan sosial, keterbatasan akses anak terhadap ruang bermain, kejahatan dan kekerasan di ruang bermain, kurangnya investasi budaya kepada anak, dan berkembangnya media elektronik sehingga mengurangi waktu anak bermain di luar.
“Mulai dari sekarang, ayo kita wujudkan Ruang Bermain Ramah Anak dengan melakukan perubahan desain ruang bermain yang tidak ramah anak menjadi ramah anak. Upaya sekecil apapun yang kita lakukan akan bermanfaat bagi anak -anak”, Ajak Lenny.
Lenny mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak, ada 13 persyaratan standar yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan, tempat dan peralatan/perabot bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan dan pengelolaan.
“Tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, sehat, menghargai pandangan anak, aman dan selamat, kreatif dan inovatif, dan hak hidup. Hadirnya Ruang Bermain Ramah Anak akan menumbuhkan pengembangan baik fisik, mental, moral dan sosial bagi Anak Indonesia,” tutup Lenny.
PUBLIKASI DAN MEDIAKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 16 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…
KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 43 )
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…