Ramah Anak, Tanggung Jawab Media dalam Produk Jurnalistik

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 20 Juni 2019
  • Dibaca : 4283 Kali
...

Ramah Anak, Tanggung Jawab Media dalam Produk Jurnalistik

 

Siaran Pers Nomor: B- 103 /Set/Rokum/MP 01/06/2019

 

Jakarta (19/06) – Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam Sosialisasi Pemberitaan Media Ramah Anak di Jakarta (19/06) mengatakan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar dapat tumbuh dengan wajar. Sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, media massa turut serta memberikan perlindungan bagi anak.

 

“Anak merupakan pilar utama bagi masa depan bangsa. Membangun dan mempersiapkan anak sebagai generasi selanjutnya itu wajib. Termasuk menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak. Jika anak itu tumbuh dengan baik, maka media punya kontribusi dalam pembentukan anak menjadi orang baik,” ujar Mohammad Nuh.

 

Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak merupakan kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dewan Pers serta tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Februari 2019 lalu. Mohammad Nuh juga menambahkan, pentingnya pedoman pemberitaan agar tidak ada persepsi sendiri yang dilakukan media dalam memberitakan anak.

 

Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan yang mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak agar seluruh insan media dapat menghasilkan produk jurnalistik yang ramah anak. 12 bulir dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dinilai mampu mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.

 

“Media massa juga memiliki kewajiban untuk melakukan upaya perlindungan bagi anak, salah satunya dengan mewujudkan pemberitaan yang ramah anak. Pemberitaan tentang anak hendaknya tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik anak serta menghindari anak dari pelabelan. Perangkat kebijakan berupa pedoman ini sebagai dasar untuk kita sama-sama melindungi anak serta mengupayakan pemberitaan dan media ramah anak,” jelas Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan.

 

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA. Nahar yang mengisi diskusi menekankan bahwa media hendaknya tidak mengangkat sisi yang dapat menutup masa depan anak seperti pelabelan dan diskriminasi dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak. Melainkan media mampu menghadirkan solusi.

 

"Baik anak sebagai korban, pelaku ataupun saksi, semua anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban. Dengan mengikuti pedoman ini dalam memberitakan kasus yang melibat anak, media secara langsung telah turut melindungi anak dan memastikan anak-anak tersebut tidak memiliki masa depan yang lebih berat," ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 127 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 187 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 179 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1129 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 426 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023