Upaya Kemen PPPA dalam Memenuhi Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 28 Juni 2019
  • Dibaca : 5071 Kali
...

Ternate (28/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan berbagai upaya perlindungan kepada seluruh anak berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Upaya tersebut di antaranya yaitu mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 94 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Wujud pelaksanaan SPPA ini, yaitu dalam bentuk perlindungan dan pemenuhan hak anak. 

“Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak ABH, di antaranya yaitu memfasilitasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2018 terkait Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pemantauan Evalusi dan Pelaporan SPPA; menyiapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Koordinasi Pemantauan Evalusi dan Pelaporan SPPA; membentuk tim koordinasi pelaksanaan SPPA di pusat dengan Keputusan Menteri Nomor 52 tahun 2018,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Hasan.

Hasan menambahkan, bahwa upaya lain yang dilaksanakan yaitu melakukan pemantauan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk memastikan terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak anak binaan di LPKA, dengan mewawancara petugas LPKA terkait pelayanan, sarana prasarana, sumber daya manusia, kelembagaan, data dan informasi. Selain itu, melakukan pembinaan agar anak binaan di LPKA tidak lagi berkonflik dengan hukum dan memberikan hak anak binaan di bidang rekreasional dalam bentuk 25 set alat musik, 4 (empat) set komputer dan alat sablon, mesin jahit, alat cukur, 1 set alat olahraga. 

“Terkait upaya tersebut, Kemen PPPA baru saja mengunjungi LPKA Kota Ternate, di Maluku Utara untuk memantau proses penanganan anak berhadapan hukum yang dibina disana. Hasil pantauan tersebut kemudian dibuat dalam bentuk laporan, terkait bagaimana kondisi LPKA, apa saja masalah yang ditemukan untuk selanjutnya agar ditangani dan ditindaklanjuti dengan baik sesuai amanat UU SPPA,” ungkap Hasan.

Laporan hasil kunjungan tersebut, menunjukan bahwa LPKA Kota Ternate sudah memiliki sistem pelayanan bagi anak binaan yang berjalan dengan baik. Sumber daya manusia (SDM) meliputi petugas pelaksana juga telah diberikan pelatihan dan penguatan kapasitas terkait SPPA pada 2015 dan 2017 di Kota Ternate. Pemenuhan hak anak binaan LPKA di bidang kesehatan dan pendidikan juga sudah berjalan baik. Berdasarkan hasil pantauan tim Kemen PPPA, LPKA ini juga bebas dari praktek kekerasan.

“Namun hal yang perlu diperhatikan dan ditangani yaitu belum lengkapnya sarana prasarana LPKA, seperti minimnya ketersediaan alat olahraga. Untuk itu Kemen PPPA memberikan bantuan berupa 1 (satu) set alat olahraga meliputi perlengkapan tenis meja, bulu tangkis, sepak takraw, bola volli, agar hak anak binaan di bidang rekreasional dapat terpenuhi,” tegas Hasan.

Pada kunjungan tersebut, Hasan juga memberikan pembinaan berupa arahan, semangat dan dorongan agar anak paham apa yang seharusnya mereka lakukan untuk berubah menjadi individu yang lebih baik, serta menjadi sosok bermanfaat bagi keluarga, lingkungan dan negara.

“Upaya lain yang dilakukan Kemen PPPA dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan hak ABH, yaitu melaporkan pelaksanaan SPPA kepada Presiden tentang upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), kendala-kendala yang ditemukan dan saran serta rekomendasi  tentang perbaikan pelaksanaan SPPA; mengadakan forum koordinasi pelaksanaan SPPA yang dilakukan oleh K/L terkait untuk membahas masalah dan kendala yang ditemui di lapangan,” pungkas Hasan.

Hasan menambahkan, upaya lainnya yaitu memfasilitasi daerah dalam koordinasi pelaksanaan SPPA untuk menciptakan hubungan yang baik antar stakeholder di daerah; memfasilitasi penyusunan draft peraturan Gubernur tentang pelaksanaan SPPA di daerah; dan memfasilitasi Keputusan Gubernur tentang tim koordinasi pelaksanaan SPPA di daerah.


PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,
  e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 12 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 50 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 36 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 69 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…