Press Release: Capaian Program Pembangunan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2009-2014

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 4810 Kali

PRESS RELEASE

 

CAPAIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2009-2014

 

Pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukan progressnya. Kemajuan ini, secara kasat mata terlihat pada peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang pada tahun 2009 sebesar 71,76 dan pada tahun 2013 menjadi 72,90. Sedangkan capaian Indeks Pembangun Gender (IPG) tahun 2013 sebesar 69,60 yang lima tahun sebelumnya sebesar 66,77 pada tahun 2009, dan capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) tahun 2009 sebesar 63,52 meningkat menjadi 70,5 pada tahun 2013.

Adapun strategi pembangunan yang dilakukan Kementerian PP dan PA dalam mewujudkan kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak, salah satunya yaitu dengan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Beberapa tahun belakangan ini, pelaksanaan PUG lebih difokuskan pada penguatan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) di pusat maupun daerah. Pada tahun 2012 di tingkat nasional, telah dikeluarkan Surat Edaran Bersama Empat Menteri, yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Strategi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender atau biasa dikenal dengan Stranas PPRG. Pola pelibatan empat kementerian sebagai penggerak (driver), juga telah direplikasi pada tingkat daerah, dengan meningkatkan peran Bappeda, Biro Keuangan, Inspektorat dan Badan PP dan PA sebagai pendorong penerapan PPRG. Pada beberapa daerah pelaksanaan perencanaan dan anggaran yang responsif gender telah mulai diterapkan. Pada tahun 2009, penerapan PPRG baru di 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga (K/L) dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 34 tingkat K/L dan 33 di tingkat Provinsi.

Perkembangan yang cukup pesat pada perencanaan dan penganggaran yang responsif gender akan menjadi acuan untuk mengembangkan perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap pemenuhan hak anak. KPP dan PA sudah mempunyai komitmen dalam bentuk peraturan perundangan, kebijakan dan program untuk melakukan pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan anak. Pemenuhan hak anak serta perlindungan anak merupakan tanggung jawab dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah selanjutnya adalah bagaimana hak-hak anak tersebut diwujudkan melalui dukungan anggaran, baik melalui anggaran yang ada di kementerian/lembaga maupun anggaran yang ada pada SKPD.

Langkah konkrit lain yang dilakukan Kementerian PP dan PA adalah dengan menerbitkan Pedoman Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Hal ini diperuntukan bagi para legal drafter dalam pembentukan peraturan perundangan, baik ditingkat pusat maupun daerah, agar tidak lagi diskriminatif dan bias gender, baik  di pusat  maupun daerah, yang berakibat pada terhambatnya kemajuan perempuan.

Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan terhadap tindak kekerasan. Kementerian PP dan PA focus pada pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cara mendorong dan memperkuat koordinas semua pihak terkait. Sampai saat ini telah terbentuk P2TP2A di 33 provinsi dan 247 kab/kota; Gugus Tugas TPPO di 31 provinsi dan 166 kab/kota; Citizen Services di 15 KBRI,  14 KJRI/KRI/KDEI; UPPA di 510 Mapolres; 123 lembaga layanan korban kekerasan berbasis rumah sakit dan tersedianya Daftar Lembaga Perlindungan Korban TPPO di daerah Pengirim, Transit dan Tujuan seluruh Indonesia.

Penambahan nomenklatur Perlindungan Anak pada Kabinet Indonesia Bersatu II, memunculkan program strategis tentang perlindungan anak yang sebelumnya ada meski tidak eksplisit. Adapun capaian program KPP dan PA di bidang perlindungan anak, salah satunya yaitu disahkannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memuat prinsip Keadilan Restoratif dan Diversi dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terpadu antar instansi penegak hukum (Polisi, Kejaksaan dan Kehakiman). Serta Terbitnya PP tentang tatacara mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan SPPA.

Akta kelahiran merupakan hak setiap jiwa dan menjamin hak-hak sipil masyarakat. Hingga saat ini, sudah terbit 308 peraturan di daerah (Perda, Perbup/Perwali) di tingkat kabupaten/kota tentang Akte Lahir Bebas Bea. Data BPS 2009 untuk jumlah balita (0-5 tahun) yang memiliki akta kelahiran 55%. Dan pada 2013 jumlah anak (0-18 tahun) 87.041.000 anak yang memiliki akta kelahiran 72,12%, terdiri dari menunjukkan dokumen akta sebesar 51,99% tidak menunjukkan dokumen akta sebesar 20,13% (Data BPS).

Pembangunan perlindungan anak harus dilakukan secara holistik, integratif dan berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. KPP dan PA mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota menuju Layak Anak (KLA) sebagai wadah pemenuhan hak anak. Hingga Agustus 2014 terdapat 190 Kabupaten/Kota menuju KLA. Partisipasi anak dalam pembangunan juga menjadi prioritas. Untuk itu, pembetukkan Forum Anak di daerah sebagai wadah partisipasi anak difaslitasi oleh KPP dan PA. Data KPP dan PA tahun 2013 menyebutkan telah terbentuk Forum Anak di 132 Kab/Kota, 86 Kecamatan dan 124 Desa.

Menjelang akhir periode KIB II, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditunjuk oleh Presiden sebagai Leading Sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama Menteri terkait. Rancangan UU tersebut  telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 September 2014 untuk disahkan menjadi UU. Saat ini RUU dalam proses untuk ditandatangani oleh Pesiden dan selanjutnya akan diundangkan dalam Berita Negara.

 

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 49 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…